Melanjuti artikel kami mengenai Tax Amnesty Akan Berlaku Mulai 1 Juli 2016, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akhirnya sudah disahkan.
Pertimbangan Undang Undang Pengampunan Pajak
- Pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak.
- Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada.
- Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- Untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.
Tujuan pengampunan pajak
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Contoh Formulir Pengampunan Pajak
Formulir Pengampunan Pajak hanya terdiri dari satu lembar, tapi ada banyak lampiran-lampiran yang harus diisi dan disertakan, seperti surat pernyataan repartriasi , surat pernyataan deklarasi , daftar harta di dalam negeri , daftar harta di luar negeri, daftar hutang dan berbagai lampiran lainnya.
Klik disini untuk mendapatkan file spreadsheet yang berisi lampiran harta dan hutang yang wajib dilampirkan bersamaan dengan Formulir Pengampunan Pajak.
Semua peserta pengampunan pajak, baik pribadi maupun perusahaan, wajib menyiapkan semua detail harta dan hutang peredaran usaha, dan dokumen pembuktian dulu sebelum mengisi Formulir Pengampunan Pajak karena isi dari Formulir ini berasal dari angka di lampiran-lampiran yang Anda sertakan.
Nilai tukar Rupiah Diperkirakan Akan Naik Setelah Adanya Pengampunan Pajak
Pemerintah memperkirakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat pada Anggaran Rancangan Pendapatan dan Belanjan Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp 13.300-Rp 13.600 per Dolar AS. Rentang tersebut menyusut dari usulan awal sebelumnya Rp 13.650-Rp 13.900 per Dolar AS.
Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mengatakan perbaikan nilai tukar tersebut didukung oleh adanya repatriasi dana pengampunan pajak. Ia juga mengatakan bahwa periode pengampuanan pajak I dan II yang berakhir pada 31 Desember baru terasa dampaknya pada 2017 mendatang.
Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa perbaikan aturan investasi ini akan berpengaruh terhadap penguatan nilai tukar. “Penguatan nilai tukar juga dipengaruhi upaya pemerintah untuk terus menerus melancarkan investasi di dalam negeri dari dana asing dan domestik,” kata Bambang.
Sumber: Gatra.com, PengampunanPajak.com
One comment
Pingback: Panduan Lengkap Pengampunan Pajak | Rukamen Blog