Wednesday , July 12 2023
Home / Guide / Yang Perlu Diketahui Saat Transaksi Jual Beli Properti
Transaksi Jual Beli Properti
Transaksi Jual Beli Properti

Yang Perlu Diketahui Saat Transaksi Jual Beli Properti

Artikel ini bermanfaat untuk semua pelaku properti, baik pemilik tanah, pengusaha real estate, pengusaha perseorangan, calon pembeli maupun segala pihak yang terlibat di dalam transaksi jual beli properti. Dimulai dari instansi-instansi pemerintah, pajak-pajak yang harus dibayar, dan sistem pembayarannya, artikel ini kami kutip dari Facebook Page Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Instansi-Instansi yang Terkait Saat Transaksi Properti

Di dunia properti, banyak perijinan dan dokumen yang diperlukan. Instansi pemerintah yang terkait dalam transaksi jual beli properti adalah:

  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk pembebasan tanah dan sertifikat pemilikan produk yang dijual.
  • Departemen Perdagangan dan Perindustrian, untuk meminta ijin pembangunan pusat perbelanjaan dan kawasan industri.
  • Pemerintah Daerah (Tingkat I dan Tingkat II), untuk ijin pembebasan tanah, ijin membangun (IMB) dan pengurusan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
  • Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (dulu bernama PU), untuk mengurus Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

 

Transaksi Jual Beli Properti

 

Pajak-Pajak Yang Dikenakan
Jenis-jenis pajak yang melekat pada transaksi jual beli properti dapat dikelompokkan seperti:

  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  2. Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Pajak Penghasilan Bersifat Final (PPh Final)
  4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  5. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang pajak-pajak di dunia properti, silahkan membaca artikel kami yang berjudul Semua yang Perlu Diketahui tentang Pajak Atas Transaksi Properti di Indonesia.

 

Sistem Penjualan/Pembelian Properti
a. Penjualan secara tunai
Pada sistem pembelian ini, pembeli langsung melunasi harga jual dari bangunan, ditambah PPN, PPn BM, BPHTB dan biaya mengurus akte jual beli. Sistem penjualan secara tunai biasanya terjadi pada rumah, apartemen, ruko, dan bangunan lainnya yang sudah siap huni.

  1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen
    Pada sistem pembelian rumah/apartemen secara kredit, pembeli cukup membayar uang muka dan kemudian sisanya akan dibiayai oleh bank pemberi kredit. Jika bank menyetujui permohonan kredit nasabah, akan dibuat perjanjian kredit antara bank dengan nasabah dan bank akan mentransfer seluruh dana kredit ke perusahaan/perorangan penjual rumah/apartemen tersebut. Sisa pembayaran kemudian bisa dicicil secara berkala ke bank yang terkait. Pembayaran uang muka dari calon pembeli (baik sekaligus maupun diangsur) terhutang PPN.
  2. Sewa
    Sistem sewa biasanya digunakan di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan. Besarnya biaya sewa dihitung berdasarkan tarif sewa per meter persegi per bulan. Selain biaya sewa, penyewa juga akan dibebankan service charge. Biaya sewa biasanya dibayar di muka oleh penyewa untuk beberapa bulan sekaligus, sedangkan service chargeakan ditagih setiap bulan.
  3. Cicilan Tunai
    Pembeli mencicil harga pembelian bangunan dari mulai pembangunan sampai selesai dibangun, masa cicilan biasanya kurang dari satu tahun.

Sumber: Facebook Page Pajak Bumi dan Bangunan

Baca juga: Cara Hitung KPR Rumah Idaman Anda

 

Begitulah informasi tentang transaksi jual beli properti yang dapat menambah informasi Anda. Kami harap Anda bisa terbantu dengan panduan ini. Selalu pertimbangkanlah untuk menggunakan Saleshack dalam memasarkan properti-properti Anda, karena Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Pemasaran properti pun dilakukan dengan cara pintar, mudah dan cepat.

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *