Sejak berdiri pada September 2017, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 20 pengaduan konsumen, dimana setengah di antaranya terkait masalah perumahan. Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim, mengatakan bahwa hal-hal yang diadukan masyarakat soal perumahan, baik perumahan horizontal, maupun vertikal.
Permasalahan tersebut beragam, mulai dari service charge, pengembalian DP, IPKL (iuran pengelolaan kompleks perumahan), air minum, air bersih, dll. Langkah yang dilakukan BPKN dalam merespons adalah memberikan rekomendasi penyelesaian antara kedua belah pihak.
Bagaimana caranya agar konsumen terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan mereka dalam hal jual-beli properti? Meskipun agak sulit, ada beberapa hal yang bisa dilakukan
- Konsumen harus cermat dalam memperhatikan apakah pengembang telah memiliki izin resmi dari pihak terkait, mulai dari izin penggunaan lahan, izin mendirikan perumahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota, izin mendirikan bangunan, dll.
- Lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi. Dimulai dari pemilihan perumahan, karena banyak yang harus diperhatikan terkait sertifikat. Perumahan biasanya sertifikatnya berupa sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Prosesnya harus dimonitor dengan baik agar pengembang tidak berbuat nakal.
- Konsumen juga dihimbau mengecek jaminan dari pengembang terhadap perumahan yang dipasarkan, pastikan sertifikat induk yang dimaksud tersebut memang ada.
- Jika Anda berniat mengajukan KPR, hindari membayar DP sebelum KPR disetujui oleh pihak bank. Meskipun developer bekerja sama dengan bank tempat Anda mengajukan KPR, itu tidak menjadi jaminan KPR akan disetujui oleh bank. Banyak kasus dimana calon pembeli sudah membayar Dp tetapi KPR ditolak oleh bank. DP tersebut sulit kembali dan biarpun bisa biasanya dipotong oleh pihak developer.
- Pastikan kewajiban developer jika terjadi wanprestasi.
Karena resiko yang Anda tanggung sangat besar, sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan pihak developer. Pahami kewajiban developer dengan baik yang tertulis dalam perjanjian jual-beli rumah.
Baca juga: Tips Terhindar Dari Pengembang Nakal
Sumber: cermati, detik Finance