KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli apartemen, kondominium dan kondotel secara berkala dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak bank dan pengembang. Fasilitas tentang KPA antara lain bisa digunakan untuk apartemen yang sudah ada maupun apartemen yang baru akan dibangun dengan suku bunga yang bersaing. Hal lain yang diproteksi oleh KPA adalah asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran.
Syarat pengajuan KPA antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Telah memiliki masa kerja atau telah menjalankan usaha minimal selama satu tahun
- Membawa dokumen yang dibutuhkan:
– Form aplikasi kredit
– Pas foto terbaru pemohon dan pasangan
– Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
– Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
– Fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
– Fotokopi akta pendirian perusahaan (khusus wiraswasta)
– Fotokopi rekening koran tabungan
– Fotokopi SPT Pph- Foto kopi NPWP
– Foto kopi izin praktek dan catatan hasil usaha minimal 3 bulan terakhir (khusus profesional)
– Foto kopi SHM dan IMB
Tentang KPA
Manfaat KPA
Selain keuntungan yang sama seperti KPR, keunggulan tentang KPA antara lain:
- Suku bunga bersaing
- Nilai kredit bebas
- Bisa diajukan untuk apartemen baru, lama, over kredit.
- Jangka waktu kredit sampai 15 tahun, beberapa bank malah menawarkan angsuran hingga 20 tahun.
- Proses cepat dan mudah
- Kredit dilindungi dengan asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran
- Pembelian bisa dilakukan langsung dengan pemilik atau melalui pengembang
- Tidak perlu dana tunai, hanya menyediakan uang muka sebesar 30% dari nilai apartemen (beberapa bank mensyaratkan presentasi lebih tinggi) dan uang muka tidak boleh dibayarkan secara kredit
Selain tentang KPA, Anda dapat membaca juga artikel mengenai dunia apartemen berikut ini:
Biaya untuk Mengajukan Aplikasi KPA:
- Biaya appraisal (biaya survey): Rp. 300.000 – Rp. 750.000
- Biaya provisi bank: 0.5% – 1.0% dari total KPA yang disetujui
- Biaya administrasi: Rp. 250.000 – Rp. 500.000
- Biaya asuransi selama kredit: 1.0% – 2.0% dari total KPA yang disetujui
- Pajak penjual: 5% dari harga transaksi
- Pajak pembeli BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) = 5% dari harga transaksi dikurangi harga NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak TIdak Kena Pajak)
Yang Perlu Diperhatikan Tentang KPA
- Hindari melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, seperti melakukan perjanjian berdasarkan kepercayaan dengan tanda bukti yang hanya berupa kwitansi biasa, karena Bank tidak mengakui transaksi seperti itu
- Jika apartemen yang dibeli dalam status dijaminkan Bank, lakukan pengalihan kredit di Bank bersangkutan dan dibuat akte jual-beli di hadapan notaris
- Bank akan menyimpan sertifikat apartemen dan dikembalikan ketika angsuran lunas
- Pastikan sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
- Bila membeli apartemen dari developer, pastikan kelengkapan perijinannya (Ijin peruntukan, IMB induk, Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) atau HGB induk atas nama developer.
Itulah hal-hal tentang KPA yang dapat menjadi sumber informasi Anda dalam memilih apartemen idaman nantinya. Jika Anda berpikir untuk menjadikan apartemen yang akan Anda miliki itu sebagai ladang investasi di kemudian hari, sudah saatnya Anda menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Sangat mudah dan cepat tentunya!
3 comments
Pingback: Sistem Pembayaran Apartemen | Rukamen Blog
Pingback: Investor Jepang Bangun Apartemen Lansia | Rukamen Blog
Pingback: 5 Tips Ajukan Kredit Pemilikan Apartemen | Rukamen Blog