Uang Rupiah Baru
Presiden Jokowi telah menyetujui perubahan 10 gambar pahlawan di rupiah kertas dan logam. Keputusan ini ada pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada 12 nama pahlawan yang sudah ditetapkan.
Bank Indonesia juga akan menguatkan unsur pengaman pada uang rupiah baru tersebut untuk mempermudah identifikasi keaslian uang rupiah oleh masyarakat dan mempersulit upaya pemalsuan uang.
Berikut ini jawaban dari pertanyaan seputar perubahan dan peredaran rupiah kertas dan logam baru ini.
Bagaimana tahapan pada perubahan gambar pada Rupiah
Pergantian gambar pahlawan telah dikaji oleh Bank Indonesia (BI) dan beberapa kementrian. Setelah disetujui, maka selanjutnya akan diteruskan ke tahap pencetakan yang dilakukan oleh Peruri sebagai BUMN percetakan uang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, mengatakan bahwa setelah perencanaan selesai, maka akan masuk ke tahap perencanaan desain dan dilanjutkan dengan pencetakan.
Setelah Peruri menyelesaikan percetakan rupiah baru dengan jumlah tertentu yang disepakati oleh pemerintah dan BI, maka tahap selanjutnya adalah pengeluaran dan peredaran uang ke masyarakat. Hal ini untuk mengikuti Undah-undang Nomor 7 tahun 2011 pasal 15 dan 16. Tentu saja ini semua dilakukan setelah ditetapkan keabsahannya oleh Dewan Gubernur BI dan penerbitan rupiah baru akan disahkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).
Selanjutnya, penerbitan uang baru akan diumumkan oleh lembaran negara. Rupiah kertas dan logam baru kemudian akan disalurkan melalui Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Kemudian, secara bertahap akan dilakukan pencabutan dan penarikan rupiah lama. Jika peredarah rupiah baru dirasa telah cukup, maka akan dilanjutkan pemusnahan rupiah kertas dan logam lama oleh BI.
Siapa saja pahlawan di rupiah kertas dan logam yang baru?
- Uang Pecahan Rp 100.000 untuk tokoh yang terdapat pada mata uang rupiah baru tetap Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta. Tetapi tampilan yang baru akan berubah seperti ini.
- I Gusti Ngurah Rai pada uang Rp 50.000 akan digantikan oleh Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
- Oto Iskandar Dinata pada uang Rp 20.000 akan digantikan oleh Dr. G.S.S.J. Ratulangi
- Sultan Mahmud Badaruddin II pada Rp 10.000 akan digantikan oleh Frans kaisiepo
- Tuanku Imam Bondjol pada Rp 5.000 akan digantikan oleh Dr. K.H. Idham Chalid
- Pangeran Antasari pada Rp 2.000 akan digantikan oleh Mohammad Hoesni Thamrin
- Kapitan Pattimura pada Rp 1.000 akan digantikan oleh Tjut Meutiah.
- Rp 100: Prof. Dr. Ir. Herman Johanes
- Rp 200: Dr. Tjiptomangunkusumo
- Rp 500: Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang
- Rp 1.000: Mr. I Gusti Ketut Pudja
Apa rupiah lama masih bisa digunakan?
Bagi masyarakat yang belum bisa mendapatkan rupiah kertas dan logam baru nantinya masih bisa menggunakan uang lama hingga 10 tahun setelah waktu peredaran. Walaupun persediaan rupiah lama akan ditarik kembali untuk dimusnahkan secara bertahap, tapi masyarakat masih diberi waktu 10 tahun .
Setelah pada tahun ke sepuluh tersebut, Bank Indonesia akan mengumumkan bahwa emisi tahun tertentu (uang kertas dan logam keluaran tahun tertentu) akan ditarik dari peredaran. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.
Apa alasan Jokowi menyetujui perubahan gambar di uang rupiah baru?
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Presiden Jokowi menyetujui perubahan 10 gambar pahlawan di rupiah kertas dan logam, yaitu untuk mempresentasikan keberagaman suku bangsa di Indonesia.
Penggunaan gambar pahlawan nasional ini juga untuk mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat dan untuk menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan dan sikap keteladanan bagi setiap orang untuk menciptakan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Sepuluh gambar pahlawan yang baru berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara. Selain itu, pemilihan warna dalam desain rupiah kertas juga bertujuan untuk menjadi pembeda saat melakukan transaksi dan tidak ada makna khusus dalam pemberian warna tersebut.
Kapan uang rupiah baru bisa digunakan?
Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, maka pemerintah masih belum mengetahui kapan uang kertas dan logam rupiah baru bisa digunakan. Tapi, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan dimana pelaksanaannya akan diumumkan pada tahun 2016 ini.
Sumber: Detik Finance
One comment
Pingback: Daftar Rupiah Yang Akan Ditarik BI | Rukamen Blog