Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadmuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menurunkan tarif tol.
Kabarnya, tarif tol (terutama yang diresmikan di era Presiden Jokowi) dinilai terlalu mahal. Keluhan ini datang dari pengemudi truk yang lebih memilih untuk jalur jalan biasa ketimbang tol karena tarifnya yang mahal. Ruas tol yang diresmikan di era Presiden Jokowi rata-rata berkisar Rp 1.000 per kilometer, berbeda dengan tol-tol yang sudah ada yang rata-rata tarifnya tidak lebih dari Rp 1.000 per kilometer.
Menurut Basuki, untuk menurunkan tarif tol kendaraan golongan II ke atas, pemerintah akan menyederhanakan golongan truk. Jika saat ini terdapat empat golongan yaitu golongan II, III, IV dan V, maka akan dijadikan 2 golongan saja, yaitu golongan II dan III. Artinya, golongan III, IV dan V akan menjadi satu golongan.
Golongan II yang tarifnya tadinya Rp 1.800 per kilometer akan turun menjadi Rp 1.500 per kilometer. Sampel yang digunakan adala tol Ngawi-Kertosono. Golongan III yang awalnya Rp 2.400 per kilometer, golongan IV Rp 3.000 per kilometer, dan golongan V Rp 3.600 per kilometer maka akan disederhanakan menjadi golongan III semua dengan tarif Rp 2.000 per kilometer.
Jika ditotal, tarif sebelumnya yang tadinya golongan II golongan II Rp 86.400, golongan III Rp 115.200, golongan IV Rp 144.000, golongan V Rp 172.800 akan berubah menjadi golongan II dan III menjadi Rp 172.000 dan Rp 96.000.
Selain dengan menggunakan cara penyederhanaan golongan yang diterapkan di seluruh ruas tol di Indonesia, ada skema lain yang bisa digunakan. Skema tersebut adalah dengan memperpanjang masa konsesi jalan tol maksimal sampai 50 tahun.
Perubahan tarif ini rencananya akan diberlakukan efektif pada akhir Maret 2018 dengan pemberlakuan tarif di seluruh ruas jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia. Tapi, hal ini masih dalam kajian karena tarif yang diberlakukan saat ini masih berbeda-beda sesuai dengan tahun dibangunnya.
Dampak perubahan tarif ini hanya akan terlihat di golongan III, IV, V yaitu penurunannya sampai 20%-35%. Golongan V bisa turun 35%, golongan IV 21,8%, golongan III 25%, golongan II dan I hanya 2%. Ini exercise-nya.
Baca juga: Tiga Peraturan Baru di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Berlaku Hari Ini
Sumber: Detik Finance