WNA – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Peraturan Kepemilikan Asing Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang https://www.rukamen.com/blog/peraturan-kepemilikan-asing-menurut-menteri-agraria-dan-tata-ruang/ https://www.rukamen.com/blog/peraturan-kepemilikan-asing-menurut-menteri-agraria-dan-tata-ruang/#respond Thu, 27 Aug 2015 07:52:21 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=604 Peraturan Kepemilikan Asing Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, tidak ada yang perlu diperdebatkan mengenai status kepemilikian Warga Negara Asing atas properti di Indonesia. Menurutnya, WNA tidak akan mengalami kesulitan jika ingin tinggal di Indonesia, yang penting adalah setiap orang asing yang masuk Indonesia harus jelas urusannya.

Ia menegaskan, jika WNA masuk ke Indonesia sebagai turis, maka tempat tinggalnya sudah jelas di hotel atau penginapan, dan jika ia datang sebagai pelajar atau ekspatriat yang bekerja, maka memerlukan tempat tinggal. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mencoba mencegah WNA yang menghindari pengurusan izin tempat tinggal dengan alasan punya properti. Mereka membeli apartemen tetapi tidak mengurus izin tinggalnya.

Ferry lebih menyarankan kebijakan pemerintah untuk memberikan status hak pakai daripada hak milik untuk warga WNA agar pendataannya tetap ada. Hal ini berarti, meskipun bukan status hak milik, warga WNA yang sudah membeli dan menempati dengan izin tinggal yang jelas bisa memiliki properti tersebut.

Begitu juga ketika WNA tersebut meninggal, hak pakai tersebut bisa diwariskan kepada ahli waris, dengan catatan ahli warisnya tersebut juga tinggal di Jakarta. Jika tidak tinggal di Indonesia, dia harus melepaskan hak nya dengan menjual rumah atau apartemen.

Hal lain yang disampaikan adalah, WNA dilarang untuk membeli properti seperti rumah dan apartemen di Indonesia, lalu disewakan kepada WNI. Masyarakat Indonesia masih membutuhkan rumah dan jangan sampai WNI harus mengeluarkan uang untuk menyewakan apartemen milik WNA.

Ia juga menekankan bahwa properti yang dimiliki oleh WNA bukan untuk investasi, melainkan murni untuk ditinggali. Kalau ingin usaha, maka harus memiliki izin lain laigi (seperti misalnya untuk membangun hotel atau restoran).

Pemerintah juga tidak perlu membatasi unit yang bisa dibeli, tetapi WNA dilarang membeli properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Batasan harga juga menurutnya tidak perlu, karena menurutnya jika minimal properti harus properti mewah di atas 5 miliar, 2 tahun lagi belum tentu masih merupakan barang mewah.

 

Tertarik tentang apartemen yang berhubungan dengan luar negeri atau WNA? Baca artikel terkait berikut ini:

1. Crown Group Meluncurkan Green Square di Sydney

2. Investor Jepang Tertarik Membangun Apartemen Lansia di Indonesia

Sumber: Kompasiana

]]>
https://www.rukamen.com/blog/peraturan-kepemilikan-asing-menurut-menteri-agraria-dan-tata-ruang/feed/ 0