Direktur Rumah Umum dan Komersial Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana, mengatakan bahwa hingga sekarang ini, Pemprov DKI belum memiliki aturan yang jelas tentang pelaksanaan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. PUPR sudah sering mendengar isu konflik antara penghuni dan pengelola rusun atau apartemen karena tidak memiliki aturan pelaksana dari Pasal 56 tersebut. …
Read More »