tips agar tidak tertipu – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu https://www.rukamen.com/blog/cara-membedakan-sertifikat-rumah-asli-dan-palsu/ https://www.rukamen.com/blog/cara-membedakan-sertifikat-rumah-asli-dan-palsu/#respond Fri, 16 Mar 2018 03:48:04 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8863 Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

Beberapa tahun belakangan, banyak penggusuran rumah dan kasus perebutan kepemilikan rumah. Salah satu alasannya adalah karena masalah surat tanah. Surat tanah sangat penting dalam menentukan kepemilikkan suatu bangunan. Tahukah Anda bahwa banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pesatnya industri properti di Indonesia dengan membuat sertifikat atau surat rumah palsu?

Karena itulah ada baiknya Anda mengetahui tentang cara membedakan sertifikat rumah asli dari yang palsu agar Anda yang ingin membeli rumah (khususnya rumah seken) tidak mendapatkan sertifikat palsu.

Cara membedakan sertifikat rumah asli dan palsu

Untuk bisa membedakan sertifikat rumah Anda terdapat dua cara:

  1. Melihat bentuk fisik dari surat atau sertifikat tersebut
  2. Melakukan cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Melihat bentuk fisik sertifikat rumah

Dilihat dari beberapa kasus, ada beberapa ciri khusus pada sertifikat tanah yang palsu dengan cara melihat bentuk fisiknya. Caranya adalah dengan melihat bentuk Cover atau Sampul sertifikat rumah. Biasanya, sertifikat rumah yang asli yang dikeluarkan oleh BPN berwarna hijau, sedangkan beberapa kasus sertifikat rumah palsu berwarna abu-abu. Biasanya cap dan tandatangannya juga sangat berbeda dengan yang asli.

Melakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Cara kedua ini adalah cara paling efektif dalam membedakan sertifikat rumah asli dari yang palsu. Anda hanya perlu datang ke BPN dan pihak BPN akan melakukan pengecekan tanah dengan detail, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah atau rumah, sampai ke nomor registrasi yang ada di sertifikat tersebut.

Berikut ini adalah prosedur untuk melakukan pengecekan ke BPN.

  • Menyiapkan sertifikat asli, KTP, Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  • Menyiapkan biaya pengecekan sebesar Rp 50.000
  • Mendatangi Kantor BPN di wilayah tempat Anda tinggal
  • Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah
  • Pengecekan sertifikat tanah atau rumah memerlukan waktu satu hari.

Pemilik rumah juga harus waspada terhadap modus pemalsuan sertifikat tanah. Modus yang kerap dilakukan oleh sindikat pemalsuan sertifikat tanah adalah dengan cara berpura-pura menjadi pembeli rumah atau tanah. Pelaku akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek keaslian.

Setelah diberikan, pelaku akan memfotokopi sertifikat untuk dipalsukan dimana pelaku mempelajari dokumen, mulai dari bentuk tanda tangan serta cap BPN yang tertera di sertifikat. Di beberapa kasus, bahkan pelaku bekerja sama dengan pihak BPN untuk menggandakan dokumen tersebut agar sertifikat palsu semakin terlihat seperti asli. Karena itulah Anda harus waspada dalam memberikan sertifikat tanah kepada calon pembeli.

Demikian cara mengecek keaslian sertifikat rumah atau tanah. Semoga berguna bagi Anda yang sedang ingin membeli rumah atau tanah.

Baca juga:

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-membedakan-sertifikat-rumah-asli-dan-palsu/feed/ 0
Agar Tidak Tertipu Lakukan Ini Sebelum Berinvestasi https://www.rukamen.com/blog/agar-tidak-tertipu-lakukan-ini-sebelum-berinvestasi/ https://www.rukamen.com/blog/agar-tidak-tertipu-lakukan-ini-sebelum-berinvestasi/#respond Thu, 21 Dec 2017 03:14:40 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8133 Agar Tidak Tertipu Lakukan Ini Sebelum Berinvestasi

Sekarang ini semakin banyak jenis instrumen investasi yang ditawarkan. Tapi, jika tidak berhati-hati maka Anda akan terjebak dalam penipuan investasi bodong. Satgas Waspada Investasi menginformasikan beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar tidak tertipu investasi.

Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis bahwa hal-hal yang harus dilakukan sebelum memutuskan investasi adalah:

  1. Memastikan pihak penawar investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin untuk menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar
  3. Memastikan (jika ada) pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekarang ini ada setidaknya 21 perusahaan yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Ayudee Global Nusantara
  2. PT Indiscub Ziona Ripav
  3. PT Monspace Mega Indonesia
  4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
  5. CV Usaha Mikro Indonesia
  6. IFC Martkets Corp
  7. Tifia Markets Limited
  8. Alpari
  9. Forex Time Limited
  10. FX Primus ID
  11. FBS-Indonesia
  12. XM Global Limited
  13. Ayrex
  14. Helvetia Equity Aggregator
  15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
  16. Ucoin Cash
  17. ATM Smart Card
  18. The Peterson Group
  19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo)
  20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
  21. PT Maju Aset Indonesia.
 Ke-21 perusahaan tersebut dikatakan oleh Tongam tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Imbal hasil yang dijanjikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak masuk akal.

Anda bisa melihat daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang yang terbaru melalui situs resmi OJK. Jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan Anda bisa berkonsultasi atau melaporkan ke Layanan Konsumen OJK di 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca juga: 4 Properti Investasi Paling Aman

Sumber: Detik Finance

]]>
https://www.rukamen.com/blog/agar-tidak-tertipu-lakukan-ini-sebelum-berinvestasi/feed/ 0