syarat membangun gedung – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Syarat Membangun Gedung Ternyata Begini! https://www.rukamen.com/blog/syarat-membangun-sebuah-gedung/ https://www.rukamen.com/blog/syarat-membangun-sebuah-gedung/#respond Mon, 06 Jun 2016 11:25:18 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2088 Syarat Membangun Gedung Ternyata Begini!

Syarat membangun gedung – Terjadinya insiden bangunan rubuh di Sektor 7, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan hari Kamis minggu lalu membuat warga Jakarta heboh. Bangunan setengah jadi itu dinyatakan tidak laik fungsi. Padahal, untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Source: graymont.com

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi menurut Davy Sukamta, Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI):

  1. Sebelum dibangun, gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan)
    Bangunan akan dikatakan ilegal jika sudah selesai dibangun tetapi tidak memiliki IMB. Karena itulah, pastikan pengembang apartemen sudah mengantongi IMB.
  2. Dokumen Rencana Desain Pembangunan Gedung
    Setelah IMB didapatkan, pengembang harus mengajukan dokumen yang berupa rencana atau desain pembangunan gedung. Ketika dibangun, pemerintah daerah akan mengecek apakah bangunan sudah sesuai dengan rencana, misalnya luas ruangan dan tata letak ruangannya.
Source: pduncan.com

Setelah semuanya sesuai, SLF yang akan diajukan, tetapi jika tidak sesuai, SLF tidak akan diterbitkan sebelum ada perbaikan. Jika tidak ada SLF, sebuah bangunan tidak boleh dioperasikan. Tapi, DAvy mengatakan bahwa pengawasan dari pemerintah seringkali rendah terhadap penerbitan SLF suatu gedung, sehingga banyak gedung yang tidak memiliki SLF tapi tidak bisa beroperasi.

Begini Syarat Membangun Gedung

Baca juga: Menuju Kota Tanpa Polusi dengan Kendaraan Listrik Jakarta

Selain masalah perijinan, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik gedung sebagai syarat membangun gedung, yaitu:

Masa persiapan
Masa persiapan terdiri dari hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan, mulai dari penyiapan lokasi tanah yang akan dibangun, pembentukan tim manajemen pembangunan, pemikiran prospek kemanfaatan gedung, dan lain-lain.

Source: bls.gov

Masa perencanaan gedung
Ini adalah saat-saat pembuatan desain gedung, perhitungan rencana anggaran biaya pembangunan (RAB), pembuatan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), pengurusan IMB, pembentukan kegiatan tender/lelang untuk menentukan kontraktor yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan, dll.

Masa pembangunan gedung
Kontraktor yang menang tender lalu melakukan pembangunan gedung di bawah pantauan pemilik gedung secara langsung, atau diwakilkan oleh manajemen konstruksi, atau kepada konsultan pengawas. Kontraktor general bisa juga dibantu oleh subkontraktor spesialis atau mandor untuk melaksanakan pekerjaan.

Source: bls.gov

Masa perawatan gedung
Setelah selesai pembangunan, maka akan dilakukan serah terima gedung kepada pemilik proyek, tapi masih dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja konstruksi.

Manajemen pengelolaan gedung
Tim bekerja untuk memastikan gedung berfungsi sebagaimana mestinya, mulai dari sistem parkir gedung, pembagian tugas pengelolaan seperti lift, listrik, kebersihan, keamanan, ketertiban, pengairan, pertamanan, dll.

Source: royalrubbishremoval.com.au

Pembongkaran gedung
Pembongaran gedung dilakukan jika akan diganti dengan yang baru, atau sudah tidak layak digunakan (sudah tua, atau di luar batas waktu perencanaan dan ada resiko roboh), oleh karena itu bisa dilakukan pekerjaan bongkar gedung untuk dibangun baru kembali. Proses pembongkaran suatu gedung, perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari lantai paling atas. Selain itu, harus ada pelindung debu di sekeliling gedung agar tidak keluar dari area proyek dan tidak mengganggu publik.

Baca berita terkini seputar dunia properti di Blog Rukamen

Sumber: Kompas Properti & Ilmusipil.com

Baca juga: Beli Properti di Eropa Bonus Kewarganegaraan!

 

Ternyata begitu syarat membangun gedung! Jika Anda membutuhkan referensi website listing properti yang efektif, mudah dan murah, Anda sebaiknya mencoba Saleshack. Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

]]>
https://www.rukamen.com/blog/syarat-membangun-sebuah-gedung/feed/ 0