shm rumah – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Perbedaan SHM dan HGB Secara Singkat https://www.rukamen.com/blog/perbedaan-shm-dan-hgb-secara-singkat/ https://www.rukamen.com/blog/perbedaan-shm-dan-hgb-secara-singkat/#respond Sun, 10 Jun 2018 04:14:54 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9628 Perbedaan SHM dan HGB Secara Singkat

Ketika membicarakan tentang kepemilikan properti, maka tidak lepas dari surat-surat atau sertifikat yang ada. Perbedaan antara SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan) sangat penting untuk diketahui sebelum Anda memutuskan untuk membeli suatu properti karena behubungan dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikan.

Sebagai informasi, hak kepemilikan tanah yang bisa menggunakan fasilitas KPR hanya kedua jenis tersebut: HGB dan SHM. Oleh karena itu, pastikan rumah yang Anda incar memiliki sertifikat salah satu diantara keduanya.

 

Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara SHM dan HGB agar Anda tidak salah memilih.

Baca juga: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Bedanya Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Guna Bangunan

Biasanya, properti dengan status HGB dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Developer biasanya menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan atau apartemen yang dijualnya. HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dengan bentuk suatu hak untuk meggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Sertifikat Hak Milik

SHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang paling tinggi dan paling kuat. SHM merupakan surat paling kuat karena jenis sertifikat ini pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat tersebut dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Karena itulah pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat ini menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

Sumber: Liputan6

]]>
https://www.rukamen.com/blog/perbedaan-shm-dan-hgb-secara-singkat/feed/ 0