sertifikat tanah – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Mengenal Pengertian dan Contoh Sertifikat Tanah https://www.rukamen.com/blog/contoh-sertifikat-tanah/ https://www.rukamen.com/blog/contoh-sertifikat-tanah/#respond Mon, 25 Feb 2019 07:30:36 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=10470 Mengenal Pengertian dan Contoh Sertifikat Tanah

Punya tanah, tapi dokumennya belum lengkap? Bila Anda belum memiliki dokumen ini untuk tanah Anda, mungkin Anda bisa melihat referensi contoh sertifikat tanah sembari menyimak artikel kami lebih lanjut soal sertifikat tanah. Memang, kelengkapan legalitas terkait properti sangatlah penting untuk diperhatikan, karena dokumen-dokumen ini nantinya akan berperan penting dalam membuktikan bahwa properti Anda tidak sedang berada dalam masalah atau jika Anda berencana untuk menjualnya kembali suatu saat nanti.

 

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sebelum beralih ke contoh sertifikat tanah, mari kita pahami dulu pengertiannya. Bagi kebanyakan orang, permasalahan legalitas properti dan kelengkapan dokumennya mungkin masih menjadi kebingungan tersendiri. Di samping minimnya informasi yang bisa Anda dapat, akses ke pelayanan publik pun dinilai masih cukup menyulitkan. Bila dirujuk ke dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.

Baca juga: Cara Cepat Jual Tanah Online Tanpa Ribet

 

Contoh Sertifikat Tanah

Berikut contoh halaman sertifikat tanah yang telah dikutip sumber pengambilannya.

Source: arsitag.com
Source: arsitag.com

Contoh Sertifikat Tanah

Copyright © Rukamen

 

Bagaimana Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah?

Setelah Anda mengerti dan melihat contoh sertifikat tanah, Anda juga perlu tahu mengenai bagaimana memvalidasi keaslian sertifikat tanah. Bila pembeli Anda suatu saat menanyakan mengenai keaslian sertifikat Anda, Anda dapat melakukannya dengan bantuan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri, menurut Sumarni Boer, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini juga sama untuk Anda yang ingin membuat sertifikat tanah. (Baca selengkapnya: Cari Tahu Cara Membuat Sertifikat Tanah di Sini.)

Untuk pemeriksaan secara mandiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Petanahan Nasional (BPN), di mana kantor tersebut akan membantu memeriksa keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997. Pemeriksaan ini hanya membutuhkan waktu satu hari saja dan akan diberikan cap tertentu di dalam sertifikatnya jika menurut BPN aman. Sebaliknya, bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya mereka akan mengajukan untuk plotting.

Plotting adalah upaya pengajuan BPN kepada pemohon—baik individu ataupun atas nama notaris—dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat yang ditunjuk. Upaya plotting tersebut menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Hasilnya akan menunjukkan kebenaran lokasi yang diklaim memiliki lahan kepemilikan sesuai dengan rincian di dalam sertifikat. Jika benar hasilnya akan menunjukkan 100% kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.

Baca juga: Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

 

Itulah informasi dari kami mengenai pengertian dan contoh sertifikat tanah untuk Anda. Bila Anda masih berada dalam kompetisi memasarkan tanah Anda kepada orang lain dan masih belum mendapat calon pembeli yang tertarik, Anda dapat menggunakan jasa pengiklanan properti paling baik di Indonesia, Saleshack. Bagi Anda yang belum tahu, Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menawarkan cara cepat menyewakan properti dengan menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

Source: Inapex.co.id, Arsitag, Liputan6

]]>
https://www.rukamen.com/blog/contoh-sertifikat-tanah/feed/ 0
Cari Tahu Cara Membuat Sertifikat Tanah di Sini https://www.rukamen.com/blog/cara-membuat-sertifikat-tanah/ https://www.rukamen.com/blog/cara-membuat-sertifikat-tanah/#respond Tue, 19 Feb 2019 03:30:47 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=10430 Cari Tahu Cara Membuat Sertifikat Tanah di Sini

Apa tanah Anda sudah dibekali dengan sertifikat legal yang menyatakan kepemilikannya? Bila Anda belum memiliki sertifikat tanah, sudah saatnya Anda memulai dari memahami cara membuat sertifikat tanah. Sertifikat tanah menyatakan dengan sah bahwa lahan tersebut milik Anda dan tidak ada pihak lain yang dapat mengambilnya dari Anda kecuali jika Anda mengizikannya.

 

Pemilihan Prosedur

Ada dua jenis prosedur yang bisa ditempuh dalam proses mendapatkan sertifikat tanah. Anda dapat mengajukan sendiri atau dengan bantuan notaris, atau Anda dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya.

Perbedaan antara sistem pensertifikatan secara individu dan PTSL hanya berbeda di sisi biaya. Bila dalam prosedur individu pengaju perlu mengeluarkan uang administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, para pengaju dari program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.

 

Persiapan Dokumen

Perlu Anda ketahui, membuat sertifikat tanah adalah proses yang memakan waktu. Oleh karena itu, Anda sebaiknya mulai melakukannya dari sedini mungkin. Jika memungkinkan, Anda sebagai pemilik lahan sebaiknya mengurus sendiri sertifikat tanah tersebut agar lebih fleksibel dan sekaligus menekan biaya pengeluaran. Namun, jika Anda tidak familiar dengan cara membuat sertifikat tanah atau takut terlalu sibuk dalam mengurus dokumennya secara langsung, Anda dapat meminta bantuan notaris.

Dokumen penunjang yang harus dilengkapi pengaju dibedakan berdasarkan jenis lahan yang akan disertifikatkan. Ada dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.

Kelengkapan dokumen untuk tanah negara:

  1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  2. Kartu Keluarga
  3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
  4. Kartu kavling
  5. Advis planning
  6. Izin mendirikan bangunan (IMB)
  7. Akta jual beli
  8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Penghasilan (PPH)

 

Kelengkapan dokumen untuk tahan girik milik adat:

  1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  2. Kartu keluarga
  3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
  4. Surat riwayat tanah
  5. Leter C atau girik
  6. Surat pernyataan tidak sengketa
  7. Akta jual beli
  8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Penghasilan (PPH).

Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa langsung mengajukan untuk didaftarkan kemudian diberikan surat tanda terima (STT).

Baca juga: Cari Tahu Cara Menjual Tanah Agar Cepat Laku di Sini

 

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Copyright © Rukamen

 

Mengunjungi Kantor BPN

Cara membuat sertifikat tanah berikutnya adalah dengan mendatangi lokasi BPN sesuai dengan wilayah lahan berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

 

Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah tanah diukur, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat Anda jadi dan dapat diambil.

Baca juga: Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Lagi, Bagaimanakah Cara Ikut PTSL?

 

Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Untuk cara membuat sertifikat tanah girik, Anda dapat mengurusnya di kantor kelurahan dan kemudian di kantor pertanahan.

 

Kelurahan Setempat

  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Anda perlu memastikan bahwa lahan yang diurus bukan merupakan lahan sengketa. Lampirkan surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi (pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat).

  1. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan lahan awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

  1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

 

Kantor Pertanahan

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat

Lampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan lengkapi dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

  1. Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

  1. Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN.

  1. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

  1. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak lahan tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.

  1. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.

  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas lahan yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

  1. Pengambilan Sertifikat

 

Sumber: Cermati, Detik Finance

Baca juga: Yang Harus Disiapkan Jika Ingin Kredit Tanah

 

Begitulah cara membuat sertifikat tanah yang dapat Anda jadikan referensi ke depannya. Bila Anda juga berencana untuk menjual kembali tanah tersebut di kemudian hari, gunakanlah jasa Saleshack. Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-membuat-sertifikat-tanah/feed/ 0
Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Lagi, Bagaimanakah Cara Ikut PTSL? https://www.rukamen.com/blog/jokowi-bagikan-sertifikat-tanah-lagi-bagaimanakah-cara-ikut-ptsl/ https://www.rukamen.com/blog/jokowi-bagikan-sertifikat-tanah-lagi-bagaimanakah-cara-ikut-ptsl/#respond Fri, 19 Oct 2018 07:40:58 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9824 Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Lagi, Bagaimanakah Cara Ikut PTSL?

Apakah Anda sedang memiliki tanah atau lahan namun dokumennya belum lengkap? Jika Anda masih bingung bagaimana mengatasi masalah ini, Anda mungkin bisa mempertimbangkan cara ikut PTSL Dengan munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun 2018, ribuan masyarakat Indonesia yang tanahnya belum tersertifikasi telah mendapat bantuan langsung secara gratis dari pemerintah. Mungkin Anda adalah orang berikutnya yang beruntung untuk ini.

 

Jokowi Kembali Bagikan Sertifikat Tanah

Pada hari Rabu, 17 Oktober 2018, Jokowi hadir di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, untuk memberikan 10.000 sertifikat atas hak tanah pada penduduk di wilayah administratif tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala KSP Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Baswedan memuji keputusan Jokowi ini, mengatakan, “Sekarang bapak Presiden bukan hanya menjenguk tapi datang membagikan sertifikat tanah bagi warga.”

Dengan pemberian terbaru ini, diharapkan dengan adanya dukungan Pemerintahan Daerah DKI, seluruh tanah dapat tersertifikasi. Jokowi tidak lupa menghimbau para warga untuk menyimpan dan memfotokopi dokumen sertifikat dengan baik, karena mereka dapat menggunakan itu sebagai jaminan jika ingin digadaikan.

Sebelumnya Jokowi juga pernah membagikan 10.000 sertifikat tanah kepada 9 orang perwakilan warga di kota administratif Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Di bulan April 2018, Jokowi menyerahkan 3.331 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Jayapura, Papua. Pemberian-pemberian sertifikat tanah dilakukan agar masyarakat dapat memiliki dokumen legal untuk mencegah tanah mereka disengketakan. Jika Anda butuh rujukan untuk dokumen legal properti, silakan baca Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!.

Bagi Anda yang mungkin merasa tidak familiar dengan program pemerintah ini namun ingin mengetahui cara ikut PTSL, kami telah merangkum informasinya untuk Anda di bawah ini.

 

Bagaimanakah Cara Ikut PTSL?

cara ikut ptsl
Image source: pexels.com

 

Apa Itu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?

Program ini dinamakan demikian dengan tujuan membantu para warga mendaftarkan tanah yang mereka miliki untuk pertama kalinya. Biasanya proses pendaftaran ini dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan/setingkat di seluruh Indonesia. Jika Anda memiliki tanah namun belum didaftarkan pada badan pertanahan setempat, Anda beresiko mendapatkan masalah nantinya seperti sengketa atau pengklaiman pihak lain. Dengan dasar ini dan juga karena banyaknya tanah yang masih belum bersertifikasi, pemerintah pun memutuskan untuk melaksanakan program pemberian sertifikat tanah gratis atau PTSL. Sehingga, pada hari Selasa, 13 Februari 2018, Jokowi pun menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan program ini akan berlangsung hingga tahun 2025.

 

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti PTSL?

Mengacu pada pasal 14 dari PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, yang berhak mengikuti PTSL adalah:

  • Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertifikatf hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.
  • Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:
  1. Masyarakat tidak mampu;
  2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
  5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  6. Waqif; atau
  7. Masyarakat Hukum Adat.

 

Bagaimana Cara Ikut PTSL?

Untuk mengikuti PTSL, Anda tetap harus memperhatikan kelengkapan dokumen Anda atas lahan tidak bersurat yang Anda miliki. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lainnya)
  • Sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan
  • Melampirkan buktir setor BPHTB dan PPh
  • Surat pertmohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta

Selalu cek website Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk lokasi PTSL atau Anda dapat bertanya langsung ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa Anda.

 

Demikianlah informasi mengenai pemberian sertifikat hak atas tanah gratis milik pemerintah dan bagaimana cara ikut PTSL bagi Anda yang mungkin masih belum paham. Kelengkapan dokumen properti sangatlah penting dijadikan pegangan untuk mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan di kemudian hari. Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai apa yang harus Anda perhatikan sebelum membeli properti di Hal-hal Legalitas yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Properti.

Apakah dengan tanah yang Anda miliki sekarang, Anda sudah berusaha menjualnya ke mana-mana namun masih belum laku? Mungkin sudah saatnya Anda beralih ke Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda. Praktis, mudah dan cepat, bukan?

Sumber: Detik, Kompas, Inspirasi.co, UrbanIndo, Tempo

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/jokowi-bagikan-sertifikat-tanah-lagi-bagaimanakah-cara-ikut-ptsl/feed/ 0
Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut! https://www.rukamen.com/blog/jenis-jenis-sertifikat-apartemen/ https://www.rukamen.com/blog/jenis-jenis-sertifikat-apartemen/#comments Tue, 16 Oct 2018 07:19:06 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9770 Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!

Apakah Anda baru saja membeli sebuah unit apartemen baru? Atau mungkin keluarga atau seseorang yang Anda kenal berinvestasi dengan membeli properti seperti apartemen idaman? Biasanya Anda diharuskan untuk memiliki kelengkapan dokumen seperti jenis sertifikat apartemen karena membeli sebuah apartemen tidaklah sama dengan melakukan pembelian terhadap produk lainnya yang kerap Anda temui di toko atau online shop. Pembelian apartemen memerlukan kelengkapan dokumen legal yang menyatakan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari unit tersebut. Lalu apa sajakah dokumen tersebut?

 

Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!

Jenis Sertifikat Apartemen
Jenis Sertifikat Apartemen

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Seringkali dianggap sebagai jenis sertifikat yang paling kuat di antara jenis lainnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertfikat kepemilikan yang menjelaskan hak penuh atas properti tertentu. Pemilik SHM memiliki hak dan kewenangan penuh terhadap kepemilikan properti secara penuh karena tidak ada campur tangan pihak lain.

Bila Anda memiliki keturunan yang kelak dapat diwariskan apartemen Anda, SHM dapat diwariskan secara turun-temurun, bahkan dijual maupun dihibah. SHM hanya dapat berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja, sehingga siapapun nama yang tercantum di dalam sertifikat tersebut adalah pemilik yang sah menurut hukum. SHM juga dapat menjadi jaminan agunan untuk cicilan, dengan waktu pemilikan tanpa batas kecuali jika SHM Anda dinyatakan gugur kepemilikannya. Hal ini bisa terjadi karena hak milik properti dicabut untuk kepentingan negara, adanya penyerahan sukarela kepada negara atau jika yang memiliki properti bukanlah WNI.

(Baca juga : Perbedaan SHM dan HGB)

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Jenis sertifikat apartemen atau properti lainnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika merujuk kepada kepanjangannya, sertifikat ini menegaskan hak pemegang sertifikat yang hanya bisa menggunakan atau mendirikan bangunan di atas sebuah lahan yang dipegang negara, developer atau orang lain (dengan kata lain bukan miliknya sendiri) dalam kurun waktu tertentu. Jika lahan dimiliki oleh negara, ada kemungkinan pemberian hak guna bangunan diberikan setelah adanya persetujuan dari menteri atau pejabat berwenang. Selain itu, biasanya pemegang hak milik membutuhkan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk memberikan sertifikat hak guna bangunan.

SHGB juga sama seperti SHM, harus diberlakukan kepada WNI atau badan hukum yang dididirikan dan berkedudukan menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda dapat membangun apartemen, tempat bisnis atau ruko selama Anda memiliki SHGB. Berbeda dari SHM yang tidak memiliki batas waktu penggunaan, SHGB memiliki jangka waktu pemanfaatan lahan yang beragam dari minimal 5 hingga 30 tahun. Bagi Anda yang tidak berencana menetap lama di suatu tempat atau area dalam waktu lama, SHGB dapat menjadi solusi, dan biasanya sertifikat ini dapat diperpanjang jika sudah jatuh tempo (baca juga: Inilah Bagaimana Cara Perpanjang Sertifikat HGB Apartemen).

 

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Jenis sertifikat apartemen atau properti lainnya adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang mencakup beberapa jenis bangunan seperti gedung perkantoran, bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat dan rumah susun, beserta kios komersial non pemerintah.

SHMSRS berkenaan dengan kepemilikan atas rumah susun yang dibangun di atas lahan berkepemilikan bersama. Pihak developer biasanya diwajibkan untuk memisahkan sertifikat rusun dari setiap unit agar para penghuninya memiliki izin layak huni Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan lokasi wilayah rusun tersebut.

(Baca Juga : Fungsi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS))

 

Girik

Girik sebenarnya lebih merujuk kepada pernyataan di mana si pemilik girik mendiami tanah milik adat atau desa tertentu sehingga mereka bertanggung jawab untuk membayar pajak tanah tersebut. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Untuk memohon hak atas tanah, Anda dapat menggunakan girik karena hukum tanah adat tidak tertulis adalah dasar hukum pertanahan kita. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Jika Anda hanya memegang girik sebagai tanda kepemilikan properti Anda, lebih baik Anda segera mengurus SHM-nya agar menjadi bukti kepemilikan yang lebih sah.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang akan dibuat jika ada peralihan ha katas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pelunasan harga sudah dilakukan. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Jika Anda hanya memiliki Akta Jual Beli sebagai bukti kepemilikan, segera uruslah SHM-nya untuk mencegah terjadinya penipuan AJB ganda.

(Baca juga : Biaya Notaris AJB ke SHM)

Itulah jenis-jenis sertifikat apartemen yang harus Anda ketahui dalam dunia properti. Tidak hanya apartemen, tetapi properti lain pun juga biasanya memiliki sertifikat tertentu yang menegaskan pembelian Anda. Untuk keuntungan lainnya dengan kepemilikan sertifikat properti, dapat Anda baca pada artikel berikut, Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik. Bagaimana jika Anda adalah yang sedang menjualkan apartemen atau properti Anda, namun masih belum menemukan pembeli? Silakan coba Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/jenis-jenis-sertifikat-apartemen/feed/ 1
Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik https://www.rukamen.com/blog/keuntungan-memiliki-sertifikat-hak-milik/ https://www.rukamen.com/blog/keuntungan-memiliki-sertifikat-hak-milik/#respond Mon, 05 Feb 2018 09:29:50 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8513 Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik – Investasi tanah merupakan salah satu pilihan utama karena nilainya yang selalu naik. Sebidang tanah bisa membuahkan banyak keuntungan walaupun tidak digunakan untuk apa-apa. Karena itulah memiliki SHM banyak keuntungan. Apa saja keuntungan itu? Simak penjelasannya di bawah ini.

Menurut peraturan undang-undang pertanahan, yaitu Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), ada berbagai jenis status hak atas tanah. Hak atas tanah ini memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

Pasal 16 UUPA juga menjabarkan bahwa hak atas tanah dibedakan menjadi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang ditetapkan dengan undang-undang.

Hak atas tanah ini bisa diberikan oleh orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, ataupun badan hukum. Meski memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah, masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

sertifikat hak milik

Sertifikat Hak Milik merupakan kasta tertinggi

Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa jika dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik berupa Sertifikat Hak Milik menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Hak milik atas tanah ini memberikan wewenang bagi pemilik untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

Hak milik atas tanah berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan ketika sudah meninggal dunia, hak miliknya bisa diturunkan ke ahli waris selama memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Bedanya Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Lebih bergengsi tinggi

Dibanding dengan tanah dengan status hak guna usaha, memiliki tanah dengan status hak milik lebih bergensi karena dengan hak guna usaha, Anda hanya memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu (paling lama 60 tahun untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Lebih leluasa

Pada tanah dengan sertifikat hak guna bangunan, Anda berhak mendirikan dan membuat bangunan atas tanah yang bukan milik Anda sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dengan sertifikat hak milik, Anda lebih leluasa membangun bangunan yang Anda inginkan di atas tanah tersebut.

Asset dengan keuntungan banyak

Memiliki tanah dengan status hak milik berarti Anda memiliki asset karena meski tidak mendirikan bangunan atau usaha di atas tanah tersebut, tanah itu bisa memberi keuntungan dari penjualan. Selain itu, Anda bisa menggadai sementara tanah tersebut jika ingin meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan diwariskan ke anak-cucu.

Sumber: Liputan6 Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/keuntungan-memiliki-sertifikat-hak-milik/feed/ 0