sertifikat hak milik – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Perbedaan SHM dan HGB Secara Singkat https://www.rukamen.com/blog/perbedaan-shm-dan-hgb-secara-singkat/ https://www.rukamen.com/blog/perbedaan-shm-dan-hgb-secara-singkat/#respond Sun, 10 Jun 2018 04:14:54 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9628 Perbedaan SHM dan HGB Secara Singkat

Ketika membicarakan tentang kepemilikan properti, maka tidak lepas dari surat-surat atau sertifikat yang ada. Perbedaan antara SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan) sangat penting untuk diketahui sebelum Anda memutuskan untuk membeli suatu properti karena behubungan dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikan.

Sebagai informasi, hak kepemilikan tanah yang bisa menggunakan fasilitas KPR hanya kedua jenis tersebut: HGB dan SHM. Oleh karena itu, pastikan rumah yang Anda incar memiliki sertifikat salah satu diantara keduanya.

 

Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara SHM dan HGB agar Anda tidak salah memilih.

Baca juga: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Bedanya Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Guna Bangunan

Biasanya, properti dengan status HGB dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Developer biasanya menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan atau apartemen yang dijualnya. HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dengan bentuk suatu hak untuk meggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Sertifikat Hak Milik

SHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang paling tinggi dan paling kuat. SHM merupakan surat paling kuat karena jenis sertifikat ini pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat tersebut dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Karena itulah pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat ini menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

Sumber: Liputan6

]]>
https://www.rukamen.com/blog/perbedaan-shm-dan-hgb-secara-singkat/feed/ 0
Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik https://www.rukamen.com/blog/keuntungan-memiliki-sertifikat-hak-milik/ https://www.rukamen.com/blog/keuntungan-memiliki-sertifikat-hak-milik/#respond Mon, 05 Feb 2018 09:29:50 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8513 Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik – Investasi tanah merupakan salah satu pilihan utama karena nilainya yang selalu naik. Sebidang tanah bisa membuahkan banyak keuntungan walaupun tidak digunakan untuk apa-apa. Karena itulah memiliki SHM banyak keuntungan. Apa saja keuntungan itu? Simak penjelasannya di bawah ini.

Menurut peraturan undang-undang pertanahan, yaitu Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), ada berbagai jenis status hak atas tanah. Hak atas tanah ini memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

Pasal 16 UUPA juga menjabarkan bahwa hak atas tanah dibedakan menjadi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang ditetapkan dengan undang-undang.

Hak atas tanah ini bisa diberikan oleh orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, ataupun badan hukum. Meski memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah, masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

sertifikat hak milik

Sertifikat Hak Milik merupakan kasta tertinggi

Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa jika dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik berupa Sertifikat Hak Milik menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Hak milik atas tanah ini memberikan wewenang bagi pemilik untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

Hak milik atas tanah berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan ketika sudah meninggal dunia, hak miliknya bisa diturunkan ke ahli waris selama memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Bedanya Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Lebih bergengsi tinggi

Dibanding dengan tanah dengan status hak guna usaha, memiliki tanah dengan status hak milik lebih bergensi karena dengan hak guna usaha, Anda hanya memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu (paling lama 60 tahun untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Lebih leluasa

Pada tanah dengan sertifikat hak guna bangunan, Anda berhak mendirikan dan membuat bangunan atas tanah yang bukan milik Anda sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dengan sertifikat hak milik, Anda lebih leluasa membangun bangunan yang Anda inginkan di atas tanah tersebut.

Asset dengan keuntungan banyak

Memiliki tanah dengan status hak milik berarti Anda memiliki asset karena meski tidak mendirikan bangunan atau usaha di atas tanah tersebut, tanah itu bisa memberi keuntungan dari penjualan. Selain itu, Anda bisa menggadai sementara tanah tersebut jika ingin meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan diwariskan ke anak-cucu.

Sumber: Liputan6 Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/keuntungan-memiliki-sertifikat-hak-milik/feed/ 0
Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) https://www.rukamen.com/blog/arti-sertifikat-hak-guna-bangunan-hgb-pada-apartemen-dan-apa-bedanya-dengan-sertifikat-hak-milik-shm/ https://www.rukamen.com/blog/arti-sertifikat-hak-guna-bangunan-hgb-pada-apartemen-dan-apa-bedanya-dengan-sertifikat-hak-milik-shm/#comments Fri, 18 Mar 2016 10:10:07 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=1315 Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Guna Bangunan

eli5_shm-hgb

Bagi pengguna, penyewa, pembeli dan penjual properti, istilah dokumen resmi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sering ditemui. Bagi yang belum mengerti, apa arti dari dua sertifikat tersebut dan apa yang membedakannya?

 

Introduksi

Building Rights Title’ atau dalam Bahasa Indonesia “Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)” adalah hak untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan di tanah yang disebutkan dalam sertifikat, dalam jangka waktu tertentu. Kepemilikan akta ini tidak hanya dikhususkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat HGB dapat di miliki oleh Warga Negara Asing maupun investor asing.

Ada beberapa keuntungan yang ada dalam kepemilikan sertifikat HGB. Keuntungan yang pertama adalah dana yang relatif lebih murah di banding SHM. Ini adalah peluang bisnis yang ideal karena pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak harus memiliki tanah tersebut selamanya. Jangka waktu Hak Guna Bangunan pun beragam, bisa 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun. Setiap jangka waktu sertifikat tersebut habis, pemegang sertifikat HGB wajib melakukan perpanjangan sertifikat agar bisa melanjutkan penggunaan bangunan di tanah tersebut.

Namun, beberapa kerugian yang ada di akta HGB adalah jangka waktu yang terbatas dan ketidak bebasannya pemilik sertifikat HGB, tergantung dengan peraturan yang berlaku.

Sertifikat Hak Milik (SHM) atau istilah bahasa inggrisnya ‘Freehold Title’ adalah sertifikat pemilikan penuh, terkuat dan tertinggi yang ada di Indonesia. Sertifikat ini tidak ada jangka atau batas waktu dalam kepemilikan, sehingga perpanjangan tidak diperlukan dalam sertifikat ini. Pemegang sertifikat ini dikhususkan hanya untuk Warga Negara Indonesia saja. Peluang untuk Warga Negara Asing maupun Investor Asing tidak ada sama sekali untuk memiliki sertifikat ini menurut Undang Undang Pokok Agraria (UUPA).

 

Apa yang membedakan kedua sertifikat tersebut?

Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh WNI dan WNA dengan semua ketentuan yang berlaku, berbeda dengan SHM yang hanya dapat dimiliki oleh WNI saja. Jangka waktu kedua sertifikat tersebut juga berbeda. HGB mendapat keterbatasan jangka waktu dan SHM tidak memiliki jangka waktu, sehingga perpanjangan tidak perlu dilakukan.

 

Jenis Sertifikat Yang Dipakai Untuk Apartemen

Apartemen adalah properti yang unik dan pemakaian sertifikat di apartemen berbeda dengan rumah seperti umumnya. Hak kepemilikan di apartemen sedikit kompleks dan memang berbeda dari rumah. Namun berdasarkan status tanahnya, tanah apartemen dapat di bagi menjadi 3; yaitu Tanah Negara, Tanah Pengelola dan Tanah Hak Milik.

Jenis-jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki banyak persamaan dalam penggunaan namun sangat berbeda dalam kepemilikan. HGB hak milik/murni memiliki status yang paling tinggi di antara lainnya, karena status tanah adalah milik developer dan harga apartemen di status tanah seperti ini relatif mahal di banding apartemen lain. Contohnya Residence 8 SenopatiDenpasar Residence.

Jenis sertifikat yang kedua adalah HGB HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Sertifikat ini lebih lemah karena status pemilik tanah oleh pihak ketiga, dan jika pemilik ingin tanah tersebut kembali, sehabis masa sertifikat HGB habis, ada kemungkinan pemilik apartemen tidak mendapatkan pergantian samasekali. Contoh. Kempinski ResidenceFX ResidenceSpringhill Royal Suites (Agung Sedayu Group dan Springhill Group).

Namun jika Tanah tersebut dimiliki negara, dan negara akan memakai meminta tanah tersebut, negara akan menganti sekitar 80% dari harga tanah saat itu, dengan negosiasi. Masing-masing pemilik akan mendapatkan sesuai dengan luas unit yang dimiliki di bagi dengan total luas unit yang ada.

 

Jika properti Anda saat ini sedang dijadikan ladang investasi, sudah saatnya Anda beralih ke Saleshack dalam segi pemasarannya! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

]]>
https://www.rukamen.com/blog/arti-sertifikat-hak-guna-bangunan-hgb-pada-apartemen-dan-apa-bedanya-dengan-sertifikat-hak-milik-shm/feed/ 3