Sampai sekarang, investasi properti masih menjadi salah satu instrumen yang dipilih karena dinilai menjadi salah satu yang paling menguntungkan. Bahkan, dengan kondisi ekonomi paling sulit, properti akan tetap menjadi barang yang harganya sulit jatuh.
Bahkan, harga properti sering mengalami kenaikan signifikan, terlebih jika properti tersebut berada di kawasan sunrise, atau sedang berkembang. Inilah yang menyebabkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri tetap memilih properti sebagai bentuk investasi idaman.
Sebenarnya, bisakan WNI yang bermukim di luar negri bisa membeli properti dengan menggunakan fasilitas KPR di Indonesia?
Selama masih berstatus WNI dan belum pernah berpindah kewarganegaraan, investasi properti bisa dilakukan, asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank-bank peneydia KPR di Indonesia.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus dimiliki WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin menggunakan fasilitas KPR:
Setelah syarat mengajukan KPR serta dokumen telah dilengkapi dan telah diberikan kepada pihak bank yang Anda pilih untuk mengajukan KPR, bank akan melakukan pengecekan kelayakan pengajuan KPR Anda. Jika KPR Anda disetujui, maka tahap selanjutnya adalah tahap akad. Pada tahap akad, maka pemohon akan diwajibkan melakukan hal-hal berikut:
Baca juga: Inilah Syarat Mengajukan KPR Wajib Diketahui