rumah sitaan – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Tips Aman Membeli Rumah Sitaan Bank https://www.rukamen.com/blog/tips-aman-membeli-rumah-sitaan-bank/ https://www.rukamen.com/blog/tips-aman-membeli-rumah-sitaan-bank/#respond Sat, 21 Apr 2018 04:22:54 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9152 Tips Aman Membeli Rumah Sitaan Bank

Salah satu pilihan bagi Anda yang sedang mencari hunian adalah dengan membeli rumah bekas dengan cara lelang sitaan bank. Rumah sitaan bank merupakan rumah yang ditarik kembali oleh bank karena debitur tidak mampu membayar cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tapi, masih banyak orang yang ragu membeli rumah sitaan karena merasa bahwa alternatif ini kurang aman jika tidak jeli dan teliti. Karena itulah ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti agar membeli rumah sitaan bank tetap aman

  1. Lihat kondisi fisik bangunan
    Jika Anda hanya melihat dari foto, maka bisa saja berbeda dari aslinya. Calon pembeli harus melihat kekurangan dan kelebihan rumah tersebut secara langsung. Lihat juga luas tanah yang sebenarnya.
  2. Hitung harga pasaran
    Ketika sedang datang ke rumah tersebut, jangan ragu untuk bertanya kepada tetangga di sekitar rumah tentang harga pasaran rumah tersebut. Alternatif lainnya adalah Anda bisa bertanya kepada agen properti atau mengecek ke situs properti, contohnya seperti Rukamen
  3. Lakukan survei yang detail
    Karena membeli properti bukanlah membeli barang yang murah, maka Anda harus aktif dalam mencari informasi mengenai rumah tersebut, mulai dari harga, suasana sekitar, akses transportasi, banjir atau tidak, dll. Lihat juga sejarah dari rumah tersebut, jangan sampai rumah tersebut memiliki sejarah kriminal atau kejahatan.
  4. Cek surat-surat dan sertifikat penting
    Sebelum memutuskan membeli rumah sitaan bank, jangan sampai lupa mengecek dan memperhatikan surat-surat dan sertifikat, pastikan semuanya dalam kondisi baik, tanpa masalah. Jangan sampai rumah tersebut berada di atas tanah sengketa, sertifikat dobel, atau sertifikat belum dipecah.
  5. Cek pembayaran PBB
    Pastikan bahwa pemilik sebelumnya sudah taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika PBB tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, nanti ke depannya akan menimbulkan masalah bagi Anda.

Demikian tips dan trik dalam membeli rumah sitaan bank. Semoga berguna bagi Anda yang sedang mempertimbangkan akan membeli rumah sitaan bank.

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Untuk Rumah Seken

Sumber: Detik Finance

]]>
https://www.rukamen.com/blog/tips-aman-membeli-rumah-sitaan-bank/feed/ 0