rumah kpr – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Beginilah Panduan dan Cara Jual Rumah Over Kredit https://www.rukamen.com/blog/cara-jual-rumah-over-kredit/ https://www.rukamen.com/blog/cara-jual-rumah-over-kredit/#respond Mon, 04 Mar 2019 07:25:51 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=10534 Beginilah Panduan dan Cara Jual Rumah Over Kredit

Melakukan penjual-belian rumah yang masih berada dalam proses KPR bukanlah sesuatu yang sulit. Di artikel ini, kami akan rangkum dengan lengkap cara jual rumah over kredit bagi Anda yang mungkin sedang berencana untuk menjual rumah KPR Anda saat ini. Sudah ada banyak kemudahan yang ditawarkan dari beragam bank untuk Anda soal ini, dan pada dasarnya penjualan rumah seperti ini adalah hal yang biasa dilakukan dan sangat menguntungkan pihak penjual maupun pihak pembeli.

 

Apa Itu Rumah Over Kredit?

Sebelum beralih ke cara jual rumah over kredit, ada baiknya Anda memahami lebih lanjut mengenai rumah over kredit terlebih dahulu. Istilah over kredit pada dasarnya merujuk pada pemindahan pinjaman rumah yang sudah berjalan di sebuah bank ke bank lain. Dengan menjadi pinjaman baru di tempat lain, bunga yang digunakan pun berubah mengikuti bunga tetap pinjaman baru yang lebih rendah dibandingkan bunga mengambang yang digunakan pinjaman berjalan. Over kredit ini dijalankan seperti sebuah pinjaman baru.

Berkat adanya track record pembayaran di bank sebelumnya, proses persetujuan kredit biasanya lebih cepat dalam menilai permohonan over kredit. Namun, hal ini juga tergantung dengan performance pembayaran kredit sebelumnya, karena jika Anda sering terlambat membayar apalagi sampai lebih dari 60 hari, Anda sebaiknya mempertimbangkan kembali atau menunggu beberapa saat sebelum mengajukan over kredit agar tidak ditolak pengajuannya oleh bank.

 

Memulai Proses Jual Rumah Over Kredit

Cara jual rumah over kredit pertama adalah dengan menghitung jumlah uang yang akan dibayarkan, seperti nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan bulanan yang harus dibayar oleh pembeli rumah yang akan di take over. Siapkan juga dokumen-dokumen penting dengan lengkap untuk keperluan pemeriksaan bank dan pembeli. Pastikan semuanya sah dan rumah tidak sedang berada dalam sengketa.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Buku tabungan asli dengan informasi nomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji Terakhir, Surat Keterangan Kerja, dan buku nikah
  • Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Surat kuasa berisi perjanjian untuk melunasi sisa utang atau cicilan pemilik rumah over kredit ke bank, sehingga, pihak bank akan memprosesnya dan mengatasnamakan pembeli sebagai penanguung jawab untuk pembayaran cicilan selanjutnya
  • Fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank sebagai bukti sertifikat ini sudah lolos tahap perizinan ke bank

Baca juga: Beli Rumah, Lebih Baik KPR atau Cash?

 

Cara Jual Rumah Over Kredit

 

Copyright © Rukamen

 

Membuat Surat Pemberitahuan Tentang Pengalihan Kredit

Cara jual rumah over kredit berikutnya adalah dengan membuat surat pemberitahuan tentang pengalihan kredit yang kelak diberikan ke bank, menyatakan pemberitahuan soal peralihan hak atas tanah dan bangunan dan hak-hak penjual telah beralih kepada si pembeli. Surat ini harus disiapkan oleh penjual dan bisa dilakukan dengan bantuan notaris. Dan setelah itu, surat tersebut diberikan ke bank pemberi kredit. Dengan dasar ini, pihak bank akan menindaklanjuti proses alih debitur lama ke debitur baru.

 

Cara Jual Rumah Over Kredit melalui Bank

Anda dan pembeli kemudian mendatangi bank yang memberikan KPR kepada rumah Anda, di mana berikutnya pihak bank akan melakukan analisis terhadap calon pembeli. Jika pengajuan over kredit disetujui, bank akan membuatkan perjanjian kredit baru atas pihak kedua, akta jual beli dan pengikatan jaminan. Setelah itu Anda, pembeli, dan pihak bank bersama-sama mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti yang dibuat oleh notaris.

 

Melalui Bantuan Notaris

Notaris dapat membantu menjalankan proses pengumpulan dokumen dan over kredit rumah yang dijual, dan cara jual rumah over kredit ini membantu Anda yang mungkin masih kurang paham dengan prosedur penjualan seperti ini. Semua proses tadi akan dibantu notaris, dan Anda bersama pembeli tinggal mendatangi bank yang memberi KPR.

Baca juga: Tiga Ciri Penting Ketika Mencari Bank KPR Yang Tepat Untuk Anda

Source: 99.co, MoneySmart

 

Itulah cara jual rumah over kredit yang bisa Anda jadikan panduan. Jika Anda membutuhkan eksposur tambahan dalam memasarkan rumah KPR tersebut, sudah saatnya Anda menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya.

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-jual-rumah-over-kredit/feed/ 0
Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Menjual Rumah KPR https://www.rukamen.com/blog/cara-menjual-rumah-kpr/ https://www.rukamen.com/blog/cara-menjual-rumah-kpr/#respond Thu, 14 Feb 2019 03:30:53 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=10390 Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Menjual Rumah KPR

Menjual rumah terkadang menjadi persoalan sulit tersendiri. Bila rumah Anda masih berada dalam sistem KPR dan belum selesai tetapi sudah mencari cara menjual rumah KPR untuk menjualnya kembali, Anda tidak perlu khawatir jika memikirkan bahwa rumah tersebut tidak akan laku. Ada juga calon konsumen yang tertarik dengan rumah KPR, karena KPR membantu seseorang memiliki rumah tanpa harus menunggu lama. Hanya saja, proses penjualannya harus didampingi oleh prosedur tertentu yang seringkali terlihat ribet jika Anda belum mengerti lebih dalam. Padahal, menjual rumah KPR sangatlah mungkin untuk dilakukan.

 

Cara Menjual Rumah KPR

Anda dapat memikirkan konsepnya seperti ini: rumah yang telah Anda beli dengan KPR pada dasarnya adalah milik Anda selaku pemohon KPR. Bank atau perusahaan pembiayaan membantu mendanai pembayaran rumah dengan memberikan pinjaman dalam bentuk cicilan, sehinga Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah masih dipegang oleh pihak-pihak ini sebagai jaminan. Oleh karena itu, bila Anda belum atau tidak menyelesaikan pelunasan cicilan, bank atau perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan atas rumah tersebut.

Meskipun demikian, kenyataannya Anda selaku pemilik rumah diperbolehkan menjual rumah yang masih dalam fasilitas KPR tersebut, selama Anda tidak melanggar ketentuan atau prosedur tertentu yang menghambat kemungkinan Anda untuk melakukan ini.

 

  1. Melakukan Pelunasan Terlebih Dahulu (Lebih Awal)

Cara menjual rumah KPR yang pertama adalah termasuk yang paling mudah sebenarnya. Bila Anda melunasi lebih awal, Anda dapat mendapatkan SHM rumah dan bisa menjual rumah tersebut langsung kepada pihak lain tanpa ada prosedur tambahan. Kendati demikian, kemungkinan Anda akan dikenakan sejumlah denda/penalti akibat pelunasan sebelum tenor yang telah disepakati sejak awal. Pada umumnya, jumlah denda ini akan lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman yang masih harus dilunasi dalam waktu cicilan normal (sesuai tenor awal). Sebab biasanya denda ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari sisa jumlah pokok utang yang Anda miliki. Namun dari segi praktis atau tidak, langkah ini bisa Anda pertimbangkan terlebih dahulu.

 

  1. Informasikan kepada Calon Pembeli mengenai Status Rumah Anda

Bila tidak memungkinkan untuk menjalankan langkah pertama, maka Anda dapat memberitahu situasi dan rencana Anda kepada calon pembeli. Anda bisa menawarkan mereka dua pilihan skenario. Pertama, pembeli melakukan pelunasan kepada pihak bank secara langsung, atau kedua, pembeli membayarkan sejumlah dana kepada Anda selaku penjual untuk dibayarkan dalam pelunasan KPR. Semua tujuan skenario ini sama: SHM nantinya akan diambil dan diserahkan kepada pembeli. Sementara sisa dana tersebut akan menjadi hak Anda selaku penjual. Kelak setelah KPR dilunasi, dan Anda telah mendapatkan pembayaran untuk penjualan yang telah Anda bayarkan cicilannya, Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.

Baca juga: Tiga Ciri Penting Ketika Mencari Bank KPR Yang Tepat Untuk Anda

 

Cara Menjual Rumah KPR

Copyright © Rukamen

 

  1. Melakukan Over Kredit KPR

Cara menjual rumah KPR yang berikutnya adalah dengan melakukan over kredit KPR ke pihak pembeli. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan:

  • Mengambil alih KPR di bank yang sama di mana pembeli akan melanjutkan pinjaman di bank yang sama.
  • Menggunakan KPR Takeover pembeli untuk melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda dari sebelumnya.

Tanyakan kepada pihak bank baik-baik mengenai prosedur over kredit ini, dan apakah ada biaya tambahan yang akan dibebankan kepada Anda dan calon pembeli saat pelaksanaannya.

 

  1. Yang Harus Diperhatikan

Selalu hitung sisa cicilan KPR dengan teliti dan cermat. Anda dapat menghitungnya sendiri atau dibantu oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Tentukan nilai appraisal sewajar dan sekompetitif mungkin, karena harga jual yang terlalu tinggi atau terlalu rendah tidak akan memberikan keuntungan apa-apa bagi Anda. Komunikasi dengan calon pembeli mengenai status rumah yang masih KPR, sehingga mereka tahu konsekuensi dan risiko yang akan ditanggungnya atas pembelian tersebut.

Baca juga: Inilah Skema Pembiayaan Hunian Dengan KPR Syariah

Sumber: Cermati.com

 

Itulah cara menjual rumah KPR bagi Anda yang masih belum mengerti tetapi ingin menjual rumah KPR Anda. Untuk pemasaran properti yang lebih maksimal, sudah saatnya Anda juga menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Sangat mudah dan cepat tentunya!

Desain Kamar Anak

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-menjual-rumah-kpr/feed/ 0