Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyatakan bahwa syarat membeli rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal. Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia artinya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan mafaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di …
Read More »