properti asing – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Pengembang Properti Mulai Membidik Pasar Asing https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/ https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/#comments Wed, 25 Apr 2018 11:18:02 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9189 Pengembang Properti Mulai Membidik Pasar Asing

Berdasarkan survei dari US News berjudul 2018 Best Countries diketahui bahwa Indonesia berada di urutan ke dua di bawah Filipina sebagai negara terbaik untuk investasi. Survei tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjadi pilihan para pemodal asing untuk investasi.

Ditambah lagi, laporan Oxford Economics Global Cities 2030 menyatakan bahwa perekonomian Jakarta dalam 12 tahun mendatang, diperkirakan akan menyaingi Singapura, Bangkok, bahkan Hong Kong. Pada tahun 2030, angka perekonomian Jakarta diyakini bisa tumbuh mencapai USD 354 miliar, yang artinya berada di posisi kedua setelah Tokyo dengan GDP sebesar USD 372 miliar.

Selain itu, Jakarta juga akan mampu menyaingi Singapura yang menempati posisi keempat (USD213 miliar). Selain itu, Jakarta memiliki prospek menjadi kota dengan jumlah konsumen terbesar berdasarkan pendapatan rumah tangga kelas atas. Posisi Jakarta akan berada di urutan ke-22 pada tahun 2030, sementara pada tahun 2013 berada di posisi 119.

Karena itulah semakin banyak pebisnis asal Singapura masuk ke sektor properti Indonesia. Ini menjadikan kuantitas WNA yang berbisnis di Indonesia semakin meningkat sehingga kebutuhan hunian bagi ekspat semakin melonjak.

Dengan adanya regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2016 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, semakin banyak orang asing yang tertarik investasi properti di Indonesia karena berbagai macam kelonggaran dalam hal kepemilikan properti warga asing.

Permenkumham No. 23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa syarat membeli rumah bagi warga asing adalah:

  • Berkedudukan di Indonesia
  • Bukan merupakan WNI
  • Memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia

Karena semakin banyaknya permintaan warga asing untuk hunian di Indonesia, pengembang mulai membidik pasar asing. Contohnya adalah pengembang BUMN PT Adhi Persada Properti yang melakukan kerjasama dengan Jetstar Asia Airways untuk membidik pasar tersebut.

Kerjasama tersebut berupa pemasangan branding nama dan logo pengembang di badan pesawat Jetstar Asia Airways karena menurutnya pebisnis Singapura merupakan target pasar potensial. Diketahui bahwa setiap minggu pebisnis Singapura melakukan perjalanan bisnis dari Singapura ke Jakarta. Karena itulah mereka pastinya membutuhkan hunian selama berbisnis di Jakarta.

Selain sebagai hunian, warga asing pastinya bisa memanfaatkan properti tersebut sebagai instrumen investasi. Ini karena gain yang didapatkan dari investasi properti antara 15% hingga 22% per tahun. Karena itulah pastinya warga asing semakin tertarik berinvestasi properti.

Baca juga: Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia

Sumber: Liputan6 Properti, Bisnis Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/feed/ 3
Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia https://www.rukamen.com/blog/syarat-wna-membeli-properti-di-indonesia/ https://www.rukamen.com/blog/syarat-wna-membeli-properti-di-indonesia/#respond Tue, 27 Feb 2018 09:37:48 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8718 Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyatakan bahwa syarat membeli rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal.

Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia artinya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan mafaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pasar 2 ayat (1) PP menyebutkan bahwa Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

Jika WNA pemilik tempat tinggal tersebut meninggal dunia, hunian dapat diwariskan ke ahli waris, tetapi ahli waris tersebut harus memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing bisa memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya.

Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing bisa memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. Hak atas tanah yang dimaksug bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.

Batas Waktu Kepemilikan

Rumah tempat tinggal atau hunian yang bisa dimiliki yang dapat dimiliki Orang Asing yang dimaksud merupakan:

  • Rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

PP 103/2015 mengatakan bahwa Rumah Tunggal yang diberikan di atas Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Jika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir, Hak Pakai bisa diperbaharui untuk jangka waktu 30 (30 tahun). Rumah Tinggal di atas tanah hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian yang dimaksudkan diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati, tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Sumber: Detik Finance

Baca juga: Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan

]]>
https://www.rukamen.com/blog/syarat-wna-membeli-properti-di-indonesia/feed/ 0
Sebentar Lagi Orang Asing Bisa Miliki Properti Apartemen Sertifikat HGB https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/ https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/#respond Wed, 13 Dec 2017 13:12:11 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8062 Sebentar Lagi Orang Asing Bisa Miliki Properti Apartemen Sertifikat HGB

Melanjuti artikel kami berjudul ‘Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan‘ maka diketahui bahwa saat ini pemerintah berencana melonggarkan status kepemilikan apartemen bagi warga negara asing (WNA).

Sebelumnya, WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan status hak pakai, tetapi dalam waktu dekat bisa memilikinya dengan status hak guna bangunan (HGB). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membolehkan asing untuk memiliki properti di dalam negeri, tapi orang asing hanya diberikan hak pakai untuk properti apartemen.

Pelonggaran status tersebut saat ini sedang dalam tahap pengajuan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di DPR. Ditargetkan RUU akan rampung dibahas dan diundangkan DPR pada pertengahan 2018 mendatang.

Jika perubahan status tersebut disetujui, maka orang asing bisa mendapatkan hak jangka waktu yang sama dengan orang Indonesia saat membeli apartemen, yaitu 30 tahun. Lanjutnya, jika dibeli orang asing, status nya adalah hak pakai, tetapi jika dijual ke orang Indonesia, maka akan kembali ke status semula yaitu HGB.

Jika disetujui, maka perubahan status ini akan menjadi berita baik bagi pemilik dan investor properti di Indonesia karena orang asing tentunya akan banyak yang tertarik membeli properti di Indonesia.

Baca juga:  Kredit Properti Untuk Warga Negara Asing

Sumber: Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/feed/ 0
Inilah Alasan Pengembang Asing Tertarik Investasi di Indonesia https://www.rukamen.com/blog/inilah-alasan-pengembang-asing-tertarik-investasi-di-indonesia/ https://www.rukamen.com/blog/inilah-alasan-pengembang-asing-tertarik-investasi-di-indonesia/#respond Fri, 08 Dec 2017 13:46:51 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7982 Inilah Alasan Pengembang Asing Tertarik Investasi di Indonesia

Saat ini, developer asing berlomba-lomba untuk berinvestasi di Jakarta. Sebut saja Hongkong Land, Tokyu Land, CCCG (China Communication Construction Group), dan masih banyak lagi. Ada apa dengan tren ini? Apa saja yang menjadi alasan developer asing suka untuk berinvestasi properti di Indonesia? Berikut ini penjelasannya

Ternyata, jumlah penduduk yang menembus 262 juta jiwa membuat potensi pasar properti di Indonesia terlihat prospektif di mata asing. Tai Horikawa, selaku Direktur PT. Tokyu Land Indonesia, mengatakan bahwa menurunnya populasi di Jepang membuat bisnis properti di Negeri Sakura tersebut tidak lagi menarik.

Tokyu Land menganggap bahwa orang Indonesia mulai sadar dengan peningkatan kualitas hidup, karena itu perusahaan tersebut ingin memberikan proyek hunian dengan teknologi dan spek bangunan nomor satu.

Selain itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto, menjelaskan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi, serta politik yang stabil adalah faktor utama penyebab developer asing tertarik dengan pasar Indonesia. Tapi menurutnya, yang paling menarik bagi mereka adalah karena masyarakat Indonesia bersifat konsumtif.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda, harga tanah di Indonesia yang relatif masih rendah merupakan alasan utama developer asing minat investasi di Indonesia. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hasil yield (keuntungan) yang diperoleh juga merupakan salah satu alasannya.

Senior Associate Direktur Investman Cushman & Wakefield, Andi Loe, mengatakan bahwa ada empat alasan pengembang asing mau masuk ke Indonesia:

  1. Tidak seperti negara-negara timur tengah, Indonesia dinilai stabil dan tidak pernah berhenti bergejolak
  2. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai masih cukup tinggi
  3. Politik Indonesia yang demokratis, tidak seperti negara-negara lain
  4. Pendapatan kelas menengah di Indonesia dinilai besar, sehingga potensinya masih sangat panjang

Sedangkan menurut Andi, proyek-proyek yang menarik minat pengembang asing adalah hunian, hotel, dan perkantoran. Pihak asing dinilai belum berminat menggarap sektor ritel.

 

Sumber: Metro News, Housing Estate, Okezone,

]]>
https://www.rukamen.com/blog/inilah-alasan-pengembang-asing-tertarik-investasi-di-indonesia/feed/ 0
Akan Hadir di Jakarta: Apartemen Khusus Orang Asing https://www.rukamen.com/blog/akan-hadir-di-jakarta-apartemen-khusus-orang-asing/ https://www.rukamen.com/blog/akan-hadir-di-jakarta-apartemen-khusus-orang-asing/#respond Thu, 01 Dec 2016 07:33:52 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=4215 Akan Hadir di Jakarta: Apartemen Khusus Orang Asing

Berdasarkan artikel kami berjudul Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan, disebutkan bahwa orang asing kini bisa memiliki properti di Indonesia. Hal ini diatur di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 29 tahun 2016 mengatur tentang tata cara pembelian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

PT Ciputra Property Tbk menyambut baik pengesahan peraturan ini dengan meluncurkan The Suites, sebuah apartemen yang khusus ditujukan untuk orang asing, atau ekspatriat, yang tinggal di Indonesia. Walaupun pasar asing tidak sebesar pasar domestik, tapi CEO Ciputra Group, Candra Ciputra, mengatakan bahwa pasar asing adalah pasar yang bisa menarik investor dari seluruh dunia.

Rencananya, The Suites akan diluncurkan pada bulan ini atau Januari 2017. Lokasinya menyatu dengan Frasier Suites, apartemen servis di Ciputra World 2 (CW2J) dimana 60 unit dari total 210 unit Frasier Suites akan diubah menjadi The Suites.

Dari segi harga, apartemen ini dibanderol seharga lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 12 miliar per unit dimana setiap unit akan dilengkapi furnitur dan berbagai amenitas standard hotel bintang lima.

Directur Ciputra Group, Artadinata Djangkar, mengatakan bahwa dengan masuknya pembeli asing dalam pasar Indonesia akan meningkatkan gairah sektor properti lokal dengan pembeli asing sebagai tolak ukur keputusan investasi pasar lokal.

Menurutnya, terdapat dua alasan properti Indonesia akan menarik bagi pasar asing. Pertama karena kebutuhan hunian orang asing di Indonesia sudah nyata dari ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Kedua, potensi keuntungan investasi properti di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara lain di kawasan ini.

Artadinata mengatakan bahwa keuntungan investasi properti di Indonesia adalah salah satu tertinggi di dunia , yaitu sekitar 7%-8% hingga 10%-12% di Jakarta.

Baca juga: Sektor Properti Indonesia Menarik Bagi Investor Asing

Sumber: Bisnis Indonesia Bali & Kompas Properti

apartemen-khusus-orang-asing-square

]]>
https://www.rukamen.com/blog/akan-hadir-di-jakarta-apartemen-khusus-orang-asing/feed/ 0
Kredit Properti Untuk Warga Negara Asing https://www.rukamen.com/blog/kredit-properti-untuk-warga-negara-asing/ https://www.rukamen.com/blog/kredit-properti-untuk-warga-negara-asing/#comments Wed, 02 Nov 2016 09:08:33 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=3801 Kredit Properti Untuk Warga Negara Asing

Mesikipun peraturan pemilikan properti asing sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 tahun 2016, perbankan masih mempertimbangkan beberapa resiko jika membiayai properti asing.

(Baca juga: Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan)

Melalui acara Forum Group Discussion (FGD) “Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing” pada 31 Oktober lalu, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yati Kurniati, mengatakan bahwa Bank Indonesia sempat mengadakan FGD dengan para perbankan untuk mencari tahu apa yang menjadi kendala jika bank memberikan kredit properti untuk warna negara asing.

Kredit-Properti-Untuk-WNA-Square

Jawabannya, hal pertama yang dipersoalkan adalah masalah status Hak Pakai pada pemilikan properti oleh warna negara asing. Hak Pakai untuk rumah tapak ataupun rusun baru, diberikan 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Sehingga total masa kepemilikannya adalah 80 tahun. Sedangkan untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, maka Hak Pakai yang didapat adalah sisa jangka waktu berlaku HGB dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.

Yang kedua adalah cara pengalihan agunan tersebut – jika orang asing tersebut tidak menetap dalam waktu setahun, maka apa ia harus melepas kepemilikannya? Bagaimana proses pengalihannya? Berapa lama prosesnya? Berapa biayanya?

Otoritas Jasa Keuangan berhati-hati dalam memberikan kredit kepada WNA karena jika ada persoalan, seperti kredit macet, belum ada aturan atau hukum yang mengatur persoalan tesebut, meskipun sudah diatur di hukum perdata.

Yati juga menambahkan, bahwa perbankan sebenarnya sangat mendukung pemilikan properti oleh orang asing karena potensi manfaatnya adalah mendorong sektor properti yang saat ini sedang lesu dan membantu ekonomi secara makro. Selanjutnya berkaitan dengan penerimaan pajak jika orang asing diperbolehkan memiliki properti.

(Baca juga: Inilah Daftar Apartemen di Jakarta yang Bisa Dibeli Orang Asing)

Pengembang Ingin WNA Bisa Kredit Properti

Menurut Wakil Ketua Umum REI Bidang Rumah Menengah Atas, Adri Istambul Linggagayo, perbankan  di Indonesia masih mempersoalkan status hak guna pakai yang tidak dapat digunakan sebagai jaminan kredit. Padahal menurutnya, sepanjang bisa dialihkan dan dipindahtangankan atas nama WNA, sebenarnya tidak jadi masalah untuk bisa mengajukan kredit.

Wakil Presiden Direktur Bukti Sentul City, Andrian Budi Utama, menggatakan bahwa sebenarnya penggunaan hak guna pakai menjadi agunan untuk keperluan komersial lebih bisa diterima daripada intensi WNA untuk investasi properti dan mengambil keuntungan dari kenaikan harga.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, mengatakan bahwa kebijakan hak guna pakai properti selama 80 tahun bagi WNA oleh pemerintah bertujuan agar ada dana masuk atau capital inflow ke tanah air. Untuk itu, jika pengembang ingin WNA bisa mendapat kredit properti sudah melenceng dari tujuan pemerintah. Menurutnya, ketentuan bank tidak bisa menyalurkan kredit kepada non resident sudah sejalan dengan tujuan capital inflow tersebut.

(Baca juga: Inilah Daftar Harga Rumah Minimal Untuk Orang Asing)

 

Sumber: Kompas Properti dan Kontan

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/kredit-properti-untuk-warga-negara-asing/feed/ 1
Sektor Properti Indonesia Menarik Bagi Investor Asing https://www.rukamen.com/blog/sektor-properti-indonesia-menarik-bagi-investor-asing/ https://www.rukamen.com/blog/sektor-properti-indonesia-menarik-bagi-investor-asing/#respond Fri, 23 Sep 2016 07:36:57 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=3330 Sektor Properti Indonesia Menarik Bagi Investor Asing

CEO Leads Property Indonesia, Hendra Hartono, mengatakan bahwa Indonesia memiliki banyak kelebihan dari sisi bisnis yang tidak ada di negara lain. Dengan jumlah penduduk yang besar dan potensi ekonominya, saat ini Indonesia memiliki daya tarik investasi yang tinggi.

Ekonomi Indonesia adalah terbesar di kawasan Asia Tenggara pada sektor properti dengan potensi perkembangan yang luar biasa. Walaupun beberapa tahun ini sedikit melambat, sektor properti masih menjadi incaran pebisnis asing. Indikatornya adalah dengan banyaknya gedung pencakar langit di Jakarta. Hal ini adalah gambaran besarnya potensi ekonomi dan prospek yang tinggi.

Ilustrasi: Fatur Rahman
Ilustrasi: Fatur Rahman

Selain itu, hotel terbaik di dunia ternyata ada di Indonesia. Ya, Hotel Nihiwatu di Pulau Sumba baru saja dinobatkan menjadi hotel terbaik di dunia. Perkembangan infrastruktur besar-besaran oleh pemerintah dan swasta menjadikan Indonesia menjadi salah satu prospek investor asing, khususnya di bidang properti.

 

“Jakarta peringkatnya hanya 56 di bawah Mumbai dan Kairo, tetapi secara bisnis menjadi incaran utama investasi asing. Ini menjadi tantangan agar kota ini nyaman, yaitu nyaman untuk investasi dan nyaman untuk ditinggali,” kata Hendra.

Ikuti berita seputar investasi properti lainnya hanya di Blog Rukamen

Sumber: Housing-Estate

]]>
https://www.rukamen.com/blog/sektor-properti-indonesia-menarik-bagi-investor-asing/feed/ 0
Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/ https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/#respond Fri, 12 Aug 2016 09:58:19 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=2866 Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing

Seperti yang diketahui, hukum yang mengatur tentang pemilikan properti asing atau pemilikan properti oleh Warga Negara Asing di Indonesia telah disahkan pada bulan April lalu. Peraturan yang dibuat Menteri ATR/BPN sebelum ini, Ferry Mursyidan, adalah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.

Peraturan ini diharapkan akan mendorong investasi orang asing di Indonesia. Menurutnya, investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk bisa mendukung bisnis mereka di Indonesia. Tapi sejauh ini, belum ada pasokan properti bagi WNA.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan status hak pakai di atas lahan yang digunakan untuk konstruksi bangunan high rise. Rencana tersebut untuk meningkatkan pasokan apartemen yang bisa dibeli oleh orang asing dan untuk mengatasi kelangkaan apartemen untuk orang asing.

Foto: Fatur Rahman
Foto: Fatur Rahman

Menurut Menteri Perdagangan ang juga Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI), Enggartiasto Lukita), cara singkat mengatasi tantangan tiadanya pasokan apartemen untuk warga asing tersebut adalah dengan mewajibkan seluruh bangunan tinggi untuk dibangun di atas lahan hak pakai.

Hal ini disampaikan karena sampai saat ini UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum berubah. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa orang asing hanya bisa memiliki properti di Indonesia yang di atas lahan hak pakai. Karena itu belum ada pengembang yang mau membangun gedung bertingkat di atas lahan hak pakai karena lebih suka membangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Imbasnya, sampai saat ini tidak ada pasokan properti bagi WNA. Menurutnya, pemerintah harus mewajibkan seluruh gedung bertingkat untuk ada di atas lahan hak pakai, mau tidak mau, pasar dan  pengembang akan membangun properti untuk WNA. Hal ini dinilai akan menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Tidak perlu lagi berdebat apakah amandemen UU Pokok Agraria diperlukan atau tidak, karena hal tersebut bisa diselesaikan.

Hal lain yang disebut oleh Enggar adalah mengenai status hak paia yang diberikan hingga 80 tahun, dimana melampaui Vietnam dan Cina yang hanya 60 tahun dan 70 tahun. Tapi, Eddy Hussy, Ketua Umum REI, mengatakan bahwa pengusaha tetap ingin gedung high rise yang juga ada Hak Pakai, bukan HGB. Jadi, untuk orang lokal dan asing semua bisa memiliki properti di Indonesia.

Fokus Enggar saat iniadalah untuk membicarakan hal ini kepada Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) lalu mengatur agar properti di atas lahan hak pakai bisa diterima bank sebagai agunan.

Diharapkan dengan diperbolehkannya lahan hak pakai digunakan untuk agunan, baik pembeli properti lokal maupun asing bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan properti untuk membeli properti tersebut, baik Kredit Pemilikan Rumah maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Sumber: Kompas Properti, Liputan6 Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/feed/ 0