Pada artikel kami sebelumnya, Bisakah Pindah Bank KPR di Tengah-Tengah Masa Cicilan? Terjawab bahwa Anda bisa saja take over KPR ke bank lain.
Promo dan pelayanan yang menggiurkan dari bank lain, seperti bunga yang lebih rendah, dll biasanya membuat debitur ingin pindah ke bank saingan dalam mencicil kredit rumah.
Tapi, sebelum memutuskan untuk take over KPR ke bank lain, berikut ini beberapa hal yang harus diketahui sebagai bahan pertimbangan
Biasanya Anda harus mengulang proses dari awal seperti pertama kali mengajukan pindah bank KPR/KPA. Ini artinya Anda akan di minta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya-biaya, termasuk biaya tambahan seperti administrasi pindah KPR/KPA. Pastikan untuk meminta keringanan dari pihak bank baru dan mengecek secara detail dalam perjanjian dengan bank awal apakah ada biaya-biaya lain yang harus dibayar jika ingin pindah.
Baca juga: Apa Saja Syarat Mengajukan KPA, Berikut Persyaratannya
Biasanya bank awal akan menanyakan alasan Anda ingin take over KPR/KPA. Keinginan pindah tanpa alasan akan membuat permohonan Anda ditolak. Alasan-alasan yang digunakan contohnya adalah karena pelayanan yang tidak memuaskan, atau suku bunga yang terlalu tinggi.
Sebelum memutuskan pindah, pastikan Anda mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang bank yang menarik bagi Anda. Apakah pelayanannya baik? Apa bunga cicilan bersaing? Apakah reputasinya bagus?
Bandingkan bank satu dengan bank lainnya dan jangan sungkan untuk bertanya kepada teman-teman dan kerabat lainnya yang memiliki pengalaman mencicil rumah di bank tersebut. Hitung juga bunga cicilan dan tenor yang tersisa dan pastikan pindah tidak membuat Anda rugi atau mengeluarkan uang lebih banyak lagi.
Pastikan bahwa bank awal sudah mengeluarkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengalihan KPR/KPA. Dokumen-dokumen ini biasanya adalah surat pelepasan hak dan tanggung jawab atas harta yang Anda miliki dari bank lama. Selain itu, Anda akan diminta melampirkan dokumen lain, seperti fotokopi sertifikat. Pastikan Anda mendapatkan fotokopi surat akta jual beli, izin mendirikan bangunan (IMB), dan perjanjian kredit.
Intinya, jangan mengambil keputusan yang berhubungan dengan keuangan secara terburu-buru. Ambil informasi sebanyak-banyaknya dan hitunglah secara rinci, apakah keputusan tersebut akan membuat Anda untung, atau justru malah rugi. Good luck!
Sumber: HaloMoney
]]>Selamat! Pengajuan KPR/KPA (Kredit Pemilikan Rumah/ Kredit Pemilikan Apartemen) Anda sudah diterima dan semakin dekat waktu bagi Anda untuk mendapatkan rumah impian. Tapi, tahukah Anda bahwa ada kemungkinan bahwa Anda akan tergiur untuk pindah bank KPR/KPA ke bank lain. Istilah lain adalah take over KPR/KPA.
Biasanya, penyebab seseorang ingin pindah KPR/KPA adalah karena suku bunga yang ditetapkan oleh bank pilihan terlalu tinggi. Bank konvensional menetapkan skema bunga tetap selama dua atau tiga tahun dan setelah itu besaran bunganya fluktuatif, tergantung kondisi pasar.
Suku bunga mengambang tersebut biasanya dianggap memberatkan, sehingga banyak yang memilih untuk pindah cicilan ke bank lain yang memberikan promo bunga ringan, atau ada juga yang memilih untuk pindah ke bank syariah.
Alasan lain orang memutuskan pindah adalah karena debitur ingin top up ke bank KPR lain yang mampu memberi limit pinjaman lebih besar. Keinginan untuk top up biasanya dikarenakan ada keperluan lain, seperti kebutuhan dana untuk renovasi rumah.
Bisakah pindah bank KPR/KPA ketika cicilan sudah berjalan? Ya, tentu saja bisa. Tetapi, ini artinya Anda harus menutup kredit dengan bank awal dengan cara melunasi cicilan lebih awal.
Yang diperlukan untuk pindah bank adalah kelengkapan dokumen, Proses nya juga terbilang cepat, hanya sekitar tiga minggu, sudah termasuk hari akad kredit. Pindah bank KPR juga tidak memerlukan sesi wawancara karena sudah ada hasil cek ke Bank Indonesia.
Walaupun kebijakan berbeda-beda, secara umum ada dua biaya yang akan diberikan kepada debitur jika ingin pindah bank
Tetapi jangan takut untuk membayar biaya-biaya tambahan ini, karena biasanya debitur memutuskan untuk takeover KPR/KPA ketika harga rumah/apartemen yang dicicil tersebut sudah naik harganya, sehingga plafon kredit nya pun naik di bank lain. Ini artinya, sisa uang pinjaman dari bank baru tersebut bisa digunakan untuk melunasi cicilan di bank lama.
Baca juga: Inilah Syarat Mengajukan KPR Wajib Diketahui
Sumber: Liputan6
]]>