peraturan properti – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Sebentar Lagi Orang Asing Bisa Miliki Properti Apartemen Sertifikat HGB https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/ https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/#respond Wed, 13 Dec 2017 13:12:11 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8062 Sebentar Lagi Orang Asing Bisa Miliki Properti Apartemen Sertifikat HGB

Melanjuti artikel kami berjudul ‘Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan‘ maka diketahui bahwa saat ini pemerintah berencana melonggarkan status kepemilikan apartemen bagi warga negara asing (WNA).

Sebelumnya, WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan status hak pakai, tetapi dalam waktu dekat bisa memilikinya dengan status hak guna bangunan (HGB). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membolehkan asing untuk memiliki properti di dalam negeri, tapi orang asing hanya diberikan hak pakai untuk properti apartemen.

Pelonggaran status tersebut saat ini sedang dalam tahap pengajuan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di DPR. Ditargetkan RUU akan rampung dibahas dan diundangkan DPR pada pertengahan 2018 mendatang.

Jika perubahan status tersebut disetujui, maka orang asing bisa mendapatkan hak jangka waktu yang sama dengan orang Indonesia saat membeli apartemen, yaitu 30 tahun. Lanjutnya, jika dibeli orang asing, status nya adalah hak pakai, tetapi jika dijual ke orang Indonesia, maka akan kembali ke status semula yaitu HGB.

Jika disetujui, maka perubahan status ini akan menjadi berita baik bagi pemilik dan investor properti di Indonesia karena orang asing tentunya akan banyak yang tertarik membeli properti di Indonesia.

Baca juga:  Kredit Properti Untuk Warga Negara Asing

Sumber: Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/feed/ 0
Daftar Ke Kemenkumham, Pengembang Lebih Mudah Bangun Rumah https://www.rukamen.com/blog/daftar-ke-kemenkumham-pengembang-lebih-mudah-bangun-rumah/ https://www.rukamen.com/blog/daftar-ke-kemenkumham-pengembang-lebih-mudah-bangun-rumah/#respond Tue, 21 Nov 2017 10:21:02 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7808 Daftar Ke Kemenkumham, Pengembang Lebih Mudah Bangun Rumah

Karena banyaknya keluhan masyarakat tentang rumah subsidi yang kualitasnya kurang baik dan tidak layak huni, maka pemerintah memutuskan untuk mendata pengembang rumah subsidi berdasarkan keanggotaan dalam asosiasi.

Asosiasi tersebut antara lain asosiasi Real Estat Indonesia (REI) maupun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Ini karena Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menemukan bahwa hampir 40 persen rumah tidak layak huni.Pengembang dianggap paling bertanggung jawab atas kurangnya akses air bersih, listrik, dan rumah tidak layak dari segi konstruksi.

Direktur Layanan PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Saraswati, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta asosiasi pengembang yang sudah disahkan.

Diketahu bahwa Apersi saat ini sudah terpecah menjadi dua, salah satunya membentuk asosiasi baru bernama Pengembang Indonesia (PI), tapi pihak PDPP tidak akan sembarangan mendaftarkan asosiasi, meskipun anggotanya cukup banyak, karena akan ditinjau kembali apakah sudah memiliki izin dari Kemenkumham atau belum.

Jika sudah terdaftar di asosiasi yang disahkan Kemenkumham, pengembang akan secara otomatis terdaftar di PPDPP dan akan mendapatkan kemudahan yang disediakan. Fasilitas-fasilitas tersebut akan mendukung pengembang dalam mencari deman di suatu daerah.

Saraswati juga mengatakan bahwa ia mendorong pengembang ini untuk membangun rumah-rumah subsidi karena jenis rumah ini lebih cepat terjual dibandingkan rumah komersial. Menjual rumah subsidi juga dinilai lebih untung karena jika tidak mampu melunasi cicilan, rumah akan ditarik bank dan rumah tersebut akan ditawarkan kembali ke pasar.

Baca juga: Pertanyaan Wajib Calon Pembeli Untuk Developer Proyek Yang Belum Dibangun

Sumber: Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/daftar-ke-kemenkumham-pengembang-lebih-mudah-bangun-rumah/feed/ 0