pengembang bodong – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Ditipu Pengembang: Apa Yang Harus Dilakukan? https://www.rukamen.com/blog/ditipu-pengembang-apa-yang-harus-dilakukan/ https://www.rukamen.com/blog/ditipu-pengembang-apa-yang-harus-dilakukan/#comments Wed, 21 Sep 2016 09:04:06 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=3285 Ditipu Pengembang: Apa Yang Harus Dilakukan?

Karena banyak pembangunan apartemen dan rumah dengan harga murah, banyak pembeli yang tertipu dengan pengembang ‘bodong’ yang membawa kabur semua uang-uang pembelinya. Terkadang pengembang ‘bodong’ memang sulit dikenali dengan mudah.

Untuk membantu membedakannya, bacalah artikel kami berjudul Mengenali Ciri-Ciri Pengembang Yang Bermasalah agar Anda tidak tertipu. Tetapi, jika Anda adalah salah satu korban yang sudah terlanjur membayar sejumlah uang, atau bahkan melunasi pembayaran ke pengembang ‘bodong’, jangan takut.

ditipu-pengembang-square

Inilah yang harus dilakukan jika Anda adalah korban penipuan pengembang ‘bodong’:

  1. Bertindaklah sesegera mungkin.
    Jangan menunda lagi walaupun Anda pasti merasa marah, kecewa, dan kesal.
  2. Datangi bank penyedia KPA/KPR
    Beritahukan kronologis yang Anda alami agar tanggungan Anda dapat dihapus. Mintalah bukti bahwa Anda telah melunasi cicilan dengan baik.
  3. Datangi kantor pertanahan terdekat
    Lakukan pencoretan hak tanggungan dan tanyakan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pencoretan tersebut. Proses ini biasanya dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari kerja.
  4. Kembali ke bank penyedia KPA/KPR
    Jika sudah memiliki bukti pencoretan tanggungan, kembalilah ke bank penyedia KPA/KPR untuk meminta sertifikat yang menjadi jamilan cicilan.
  5. Gunakan jalur hukum perdata
    Jika bank ternyata tidak memiliki sertifikat rumah/apartemen, minta jasa pengacara untuk melakukan jalur hukum perdata.

Sumber: Detik Finance

]]>
https://www.rukamen.com/blog/ditipu-pengembang-apa-yang-harus-dilakukan/feed/ 1