pemprov dki jakarta – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css 10 Syarat Rumah DP Rp 0 Anies-Sandi https://www.rukamen.com/blog/10-syarat-rumah-dp-rp-0-anies-sandi/ https://www.rukamen.com/blog/10-syarat-rumah-dp-rp-0-anies-sandi/#respond Wed, 11 Apr 2018 10:23:08 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9082 10 Syarat Rumah DP Rp 0 Anies-Sandi

Pemprov DKI Jakarta baru saja meluncurkan buku saku tentang program rumah DP Rp 0 milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Isinya tentang latar belakang, landasan hukum, dan untuk siapa rumah DP Rp 0 ini. Sekurang-kurangnya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi agar bisa ikut program rumah DP Rp 0. Berikut ini penjelasannya

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Jakarta

2. Fortocopy e-KTP DKI Jakarta, dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu hal wajib yang harus dimiliki warga DKI Jakarta jika ingin memiliki rumah DP Rp 0. Di buku saku tertulis bahwa e-KTP tersebut maksimal ditermitkan tahun 2013. Artinya, e-KTP yang terbit di tahun 2014 ke atas tidak bisa digunakan untuk membeli rumah DP Rp 0.

Formulasi yang disusun Pemprov ini beranggapan bahwa warga Jakarta yang sudah memiliki e-KTP sebelum tahun 2013 artinya bukan warga yang baru datang ke Jakarta, sehingga program ini bisa tepat sasaran.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (Rp 7.000.000)

Dijelaskan bahwa rumah DP Rp 0 diperuntukkan warga Jakarta yang berpenghasilan antara Rp 4jt hingga Rp 7jt. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2015 dimana ditulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP untuk rumah tapak sebesar Rp 4j, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7jt.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269 PMK.010/2015 yang juga menjadi landasan hukum program DP Rp 0. Batas harga hunian vertikal bebas PPN 10% sebesar Rp 250 juta, sedangkan batasan penghasilan wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut sebesar Rp 7 juta.

Buku saku ini juga mengikutkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di Pasal 1 ayat 24 disebutkan tentang warga yang bisa memiliki rumah DP Rp 0.

Bagaimana dengan yang berpenghasilan di bawah Rp 4jt-7jt? Sandiaga Uno mengatakan bahwa warga yang penghasilannya tidak memenuhi syarat memang lebih cocok tinggal di rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Ini karena peserta harus membayar cicilan Rp 1,7jt hingga Rp 2,4jt per bulan untuk mencicil rumah DP Rp 0.

Setelah memenuhi semua syarat, pemohon harus mengikuti sejumlah proses yang dilakukan lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Ketika hunian sudah tersedia, warga bisa mengajukan permohonan rumah dan bantuan pembiayaan kepada BLUD terkait.

2. BLUD melakukan pemeriksaan awal dokumen sesuai persyaratan.

3. Dokumen akan dikirimkan ke lembaga bank/non bank, setelah mendapat persetujuan dari BLUD

4. Lembaga bank/non bank akan melakukan verifikasi keuangan dari pemohon kredit.

5. Apabila disetujui akan dilanjutkan proses perjanjian. Proses perjanjian akan dilanjutkan setelah persetujuan lembaga bank/non bank.

Baca juga: Inilah Besaran Cicilan Rumah DP 0 Persen

Sumber: Detik Finance

]]>
https://www.rukamen.com/blog/10-syarat-rumah-dp-rp-0-anies-sandi/feed/ 0
Dengan OK Otrip, Transportasi Massal di Jakarta Terintegrasi Menjadi Satu https://www.rukamen.com/blog/dengan-ok-otrip-transportasi-massal-di-jakarta-terintegrasi-menjadi-satu/ https://www.rukamen.com/blog/dengan-ok-otrip-transportasi-massal-di-jakarta-terintegrasi-menjadi-satu/#respond Fri, 15 Dec 2017 10:43:25 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8126 Dengan OK Otrip, Transportasi Massal di Jakarta Terintegrasi Menjadi Satu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara soft launching program one karcis one trip (OK Otrip) pada hari Kamis, 14 Desember 2017. Program yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ini merupakan program yang mengintegrasikan sistem transportasi massal di Jakarta.

OK Otrip adalah layanan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem transportasi umum massal yang efisien dan terintegrasi di Jakarta. Integrasi yang dilakukan antara lain adalah: intergrasi rute dan layanan, integrasi manajemen, dan integrasi pembayaran. Kartu ini bahkan bisa digunakan untuk naik angkot (angkutan kota).

Dengan OK Otrip, warga Jakarta bisa menggunakan moda transportasi angkutan umum dalam trayek yang terintegrasi sistem Transjakarta hanya dengan membayar maksimal Rp 5.000 dalam durasi tiga jam dari tap in pertama hingga tap in terakhir.

Tarif yang ditentukan adalah Rp 3.500 untuk bus besar dan sedang, serta Rp 3.000 untuk bus kecil dan perjalanan selanjutnya penumpang hanya dikenakan sisa dari total tarif Rp 5.000.

Contohnya: jika penumpang menggunakan bus kecil (angkot) sebagai moda transportasi pertama, maka akan dipotong Rp 3.000 sesuai ketentuan tarif bus kecil dan untuk perjalanan berikutnya dipotong Rp 2.000. Jika penumpang masih menggunakan moda transportasi lain, dalam durasi 3 jam setelah tap in pertama tidak akan dipotong lagi.

Tahap uji coba program ini akan dilakukan selama tiga bulan, terhitung pertengahan bulan Januari 2018 hingga April 2018. Sebelum dilakukan uji coba, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan serangkaian agenda seperti uji coba sistem one man one ticket pada 22 Desember dan pengintegrasian empat trayek yang dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018.

Empat trayek yang akan diintegrasikan dalam uji coba ada di kawasan Jelambar (Jakarta Barat), Duren Sawit (Jakarta Timur), Warakas (Jakarta Utara) dan Lebak Bulus (Jakarta Selatan). Integrasi secara keseluruhan di DKI Jakarta diperkirakan bisa terjadi pada tahun 2020. Saat ini hanya ada di beberapa daerah saja.

Sumber: Detik
Sumber: Kumparan

Selain peluncuran, digelar juga simulasi penerapan program dimana sebuah bus transjakarta pengumpan (feeder), angkutan kota KWK dan instalasi mesin tap diletakkan di pelataran Pendopo Balai Kota, tempat diadakannya peluncuran.

Pemberlakuan OK Trip ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan karena banyaknya angkot yang ngetem atau berhenti di pinggir jalan secara sembarangan. Dalam program ini bukan sistem banyak penumpang yang didahulukan, melainkan layanan kilometer. Ini artinya jika angkot lebih sering ngetem, uang yang didapatkan lebih sedikit.

Sumber Kompas Nasional

Saat ini kartu OK Otrip sudah bisa didapatkan di halte-halte TransJakarta mulai 22 Desember 2017 dimana uji coba sistem OK Otrip akan mulai diberlakukan.

Baca juga: Program Rusun Rp 350juta Milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Terpilih

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/dengan-ok-otrip-transportasi-massal-di-jakarta-terintegrasi-menjadi-satu/feed/ 0
RPTRA Jakarta Masuk Penghargaan Kategori Inovasi https://www.rukamen.com/blog/rptra-jakarta-masuk-penghargaan-kategori-inovasi/ https://www.rukamen.com/blog/rptra-jakarta-masuk-penghargaan-kategori-inovasi/#respond Mon, 12 Jun 2017 10:16:01 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=6391 RPTRA Jakarta Masuk Penghargaan Kategori Inovasi

Fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) DKI Jakarta masuk ke dalam 15 besar kategori Inovasi Award terbaik yang diadakan oleh United Cities and Local Government Asia Pacific (UCLG ASPAC) di Guangzhou, Tiongkok. Kabar ini merupakan kabar gembira yang tentunya disambut dengan baik oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Menurut Sekjen UCLG Aspac, Bernadia Irawati Tjandradewi, RPTRA Jakarta masuk kategori karena pengembangannya yang masif dan manfaatnya besar bagi kota sehingga perlu dipromosikan ke kota-kota lainnya di dunia.

Alasan lainnya adalah karena di Jakarta cukup banyak inovasi yang dilakukan dan RPTRA dimasukkan sebagai salah satu inovasi terbaik. Dalam dua tahun, bisa dibangun RPTRA di lebih dari 150 lokasi. RPTRA memiliki banyak fungsi, selain ruang terbuka perkotaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat juga menyediakan arena bermain anak dan fasilitas untuk interaksi dan sosialisasi. Diketahui bahwa RPTRA juga digunakan untuk menggelar hajatan sunatan atau pernikahan bagi masyarakat setempat.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta mengeluarkan data yang menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah dilaksanakan 122 pernikahan dan 14 sunakan massal yang diselenggarakan di seluruh RPTRA di Jakarta.

Ini artinya, fungsi dan keberadaan RPTRA berhasil dan berguna untuk masyarakat banyak. RPTRA disebut sebagai konsep yang berhasil melibatkan kerjasama masyarakat dan aparatur pemerintah. Selain RPTRA, ada beberapa inovasi lain yang akan dipromosikan, yaitu seperti sistem e-budgeting untuk proses anggaran.

Baca juga: Ini Progress Taman dan Ruang Serba Guna Kalijodo

Sumber: Berita Jakarta

]]>
https://www.rukamen.com/blog/rptra-jakarta-masuk-penghargaan-kategori-inovasi/feed/ 0