Pemilik bangunan jangan sampai lupa membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018. Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan saat ini telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
Wajib Pajak PBB adalah subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB dimana pembayaran dilakukan satu tahun sekali dan dilunasi paling lambat enam bulan sejak tangan diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, dimana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di letakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Sedangkan yang tidak termasuk Objek Pajak antara lain adalah yang:
Dalam menghitung tarif pajak, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungannya, yaitu:
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 ditetapkan batas NJOPTKP maksimum sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per Wajib Pajak dan ditetapkan secara regional.
Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak dituliskan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). STP PBB sebagaimana dimaksud dapat diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. STP PBB diterbitkan
b. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
c. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 memuat denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari:
Contoh jika sebuah rumah berdiri di atas tanah 1.000 meter persegi dengan luas bangunan rumah 400 meter persegi. Jika harga tanah Rp 840.000 per meter persegi dan harga bangunan Rp 1.000.000 per meter persegi, berapa nilai PBB nya?
Penghitungan PBB-nya
Jumlah NJOP Tanah 1.000 x Rp802.000 = Rp802.000.000
Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp968.000 = Rp387.200.000
NJOP sebagai dasar pengenaan = Rp1.189.200.000
NJOPTKP = Rp12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp1.177.200.000 (NJOP – NJOPTKP)
NJKP 40% (diatas Rp1 miliar) x Rp1.177.200.00 = Rp470.880.000
PBB yang terutang 0,5% x Rp470.480.000 = Rp2.354.400
Keterangan: Untuk menentukan plafon besaran NJOP, buka link ini Klasifikasi bumi dan bangunan dan perhitungan pajak bumi dan bangunan
Sumber: Finansialku, Cermati
]]>