developer nakal – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Menurut Undang-Undang, Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal? https://www.rukamen.com/blog/menurut-undang-undang-bisakah-konsumen-menuntut-developer-nakal/ https://www.rukamen.com/blog/menurut-undang-undang-bisakah-konsumen-menuntut-developer-nakal/#respond Wed, 01 Nov 2017 11:07:00 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7547 Menurut Undang-Undang, Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal?

Salah satu syarat untuk membeli sebuah properti adalah dengan membayar uang muka (DP). Presentase uang muka yang ditetapkan Bank Indonesia sekarang ini adalah 15% untuk rumah pertama. Karena langsung disetor ke pengembang, banyak pengembang nakal yang menyalahgunakan uang muka yang sudah dibayar oleh konsumen. Dan apakah konsumen dapat menuntut developer nakal tersebut?

Sekarang ini semakin banyak kasus pengembang nakal yang membawa lari uang muka konsumen dan lalai dalam membangun proyek yang sudah dijanjikan. Bagaimana cara menuntut pengembalian uang muka? Berikut ini yang harus dilakukan konsumen untuk mendapatkan hak-hak dan sejumlah uang yang telah dibayarkan ke developer.

Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal ?

menuntut developer nakal

Terdapat dua cara untuk menyelesaikan kasus ini: jalur perdata dan pidana. Jika konsumen ingin menggunakan jalur perdata, pertama konsumen bisa melakukan somasi kepada pengembang. Caranya adalah dengan mengajukan kasus ke Pengadilan Negeri setempat.

Secara pidana, konsumen bisa melaporkan atau menuntut developer nakal ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya, penyelesaian hukum pidana sering mengalami kendala dan jarang memberikan hasil memuaskan.

Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, setiap konsumen yang telah menyerahkan uang muka sebagai jaminan pembelian harusnya mendapatkan pengembalian penuh jika terdapat penyelewengan dari pihak pengembang.

Aturan lebih lanjutnya diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU No.1/2011)

Untuk mendapatkan kembali uang DP tersebut, langkah pertama yang bisa dilakukan konsumen adalah menyiapkan data dan bukti terkait perjanjian pembangunan properti oleh pengembang yang terdapat dalam brosur atau surat perjanjian.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan barang atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata. Jadi, jika properti kenyataannya tidak dibangun secara benar – spesifikasi bangunan, fasilitas, kualitas, maka pengembang sudah dianggap melakukan pelanggaran.

Menurut pasal 9 UU Perlindungan Konsumen tersebut, pengembang yang melakukan penyelewengan tersebut diancan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun proyek tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang dijanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman UU Perumahan, yaitu denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain berupa denda, sanksi bagi developer adalah sanksi administratif seperti ditulis dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Itu tadi penjelasan mengenai bisakah konsumen menuntut developer nakal. Semoga dapat membantu.

Baca juga: Cara Mengetahui Ciri-Ciri Pengembang Bermasalah

Sumber: Okezone, Liputan6

]]>
https://www.rukamen.com/blog/menurut-undang-undang-bisakah-konsumen-menuntut-developer-nakal/feed/ 0
Tips Terhindar Dari Pengembang Nakal https://www.rukamen.com/blog/tips-terhindar-dari-pengembang-nakal/ https://www.rukamen.com/blog/tips-terhindar-dari-pengembang-nakal/#comments Tue, 31 Oct 2017 10:05:05 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7538 Tips Terhindar Dari Pengembang Nakal

Anda pasti tidak ingin jika apartemen atau rumah yang ditawarkan di brosur ternyata berbeda jauh dari yang sudah dibangun. Bukannya senang karena rumah idaman telah didapatkan, Anda malah kesal karena telah terkena perangkap pengembang nakal.

Sekarang ini banyak pengembang yang nakal ‘menjual mimpi’. Bukan hanya membawa kabur uang konsumen dan ingkar janji dalam membangun proyek yang ditawarkan, tapi banyak juga pengembang yang akhirnya tidak bisa memenuhi semua fasilitas dan fitur yang ditawarkan di awal.

Tips Terhindar Dari Pengembang Nakal

ciri pengembang nakal

Karena itulah, berikut ini lima tips agar Anda terhindar dari pengembang nakal :

  1. Cek rekam jejak pengembang
    Reputasi adalah segalanya. Karena itulah Anda harus rajin-rajin mencari informasi mengenai rekam jejak dan reputasi pengembang di masyarakat. Di jaman teknologi yang sudah maju ini sudah tidak susah lagi dalam mencari informasi mengenai pengembang-pengembang properti. Salah satunya Anda bisa mengecek rekam jejak pengembang di situs portal properti untuk jual, beli, dan sewa apartemen seperti Rukamen. Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi mengenai developer apartemen incaran Anda dengan mudah.
  2. Reputasi developer di mata bank
    Bank tentunya tidak akan bermitra dengan developer yang asal-usulnya tidak jelas karena menyangkut reputasi bank tersebut juga. Karena itulah Anda bisa mengecek reputasi developer tersebut dengan cara melihat bank apa saja yang menjadi partner mereka. Jika bank sudah mempercayai developer tersebut maka sudah pasti developer tersebut memiliki status yang baik
  3. Tidak tergiur hadiah
    Dalam memasarkan suatu produk, terutama yang belum dibangun atau belum selesai dibangun, pastinya developer akan menawarkan suatu gimmick kepada konsumen. Banyak hadiah-hadiah yang ditawarkan dengan membeli produk mereka, mulai dari handphone terkini, mesin cuci, bahkan sepeda motor. Biasanya, hadiah tersebut hanya iming-iming yang akhirnya tidak pernah diberikan oleh pengembang.
  4. Cek lokasi dan fasilitas yang ditawarkan
    Biasanya developer akan melebih-lebihkan produk yang mereka tawarkan. Lokasi strategis biasanya hanya strategi dari developer agar konsumen tertarik. Karena biasanya proyek yang ditawarkan belum selesai dibangun, atau bahkan belum mulai dibangun, maka ada baiknya jika Anda menyempatkan diri untuk mengecek lokasi proyek. Selain itu, perhatikan fasilitas dan akses-akses di sekitar lokasi. Jika ada mall, rumah sakit, sekolah, dll yang ditawarkan, Anda harus rajin-rajin mengecek apakah hal tersebut benar.
  5. Survei rumah contoh
    Salah satu bukti keseriusan pengembang dalam membangun proyek yang dijanjikan adalah dengan investasi dalam bentuk rumah contoh. Jika Anda tidak melihat adanya rumah contoh, maka jangan sungkan untuk mencari tahu kepada karyawan-karyawan pengembang tersebut tentang keberadaan rumah contoh.

Demikian tips untuk menghindari dari para pengembang nakal, untuk lebih mengenali bisa juga baca artikel kami tentang  Mengenali Ciri-Ciri Pengembang Yang Bermasalah

]]>
https://www.rukamen.com/blog/tips-terhindar-dari-pengembang-nakal/feed/ 1