cara mengecek keaslian sertifikat tanah – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu https://www.rukamen.com/blog/cara-membedakan-sertifikat-rumah-asli-dan-palsu/ https://www.rukamen.com/blog/cara-membedakan-sertifikat-rumah-asli-dan-palsu/#respond Fri, 16 Mar 2018 03:48:04 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8863 Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

Beberapa tahun belakangan, banyak penggusuran rumah dan kasus perebutan kepemilikan rumah. Salah satu alasannya adalah karena masalah surat tanah. Surat tanah sangat penting dalam menentukan kepemilikkan suatu bangunan. Tahukah Anda bahwa banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pesatnya industri properti di Indonesia dengan membuat sertifikat atau surat rumah palsu?

Karena itulah ada baiknya Anda mengetahui tentang cara membedakan sertifikat rumah asli dari yang palsu agar Anda yang ingin membeli rumah (khususnya rumah seken) tidak mendapatkan sertifikat palsu.

Cara membedakan sertifikat rumah asli dan palsu

Untuk bisa membedakan sertifikat rumah Anda terdapat dua cara:

  1. Melihat bentuk fisik dari surat atau sertifikat tersebut
  2. Melakukan cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Melihat bentuk fisik sertifikat rumah

Dilihat dari beberapa kasus, ada beberapa ciri khusus pada sertifikat tanah yang palsu dengan cara melihat bentuk fisiknya. Caranya adalah dengan melihat bentuk Cover atau Sampul sertifikat rumah. Biasanya, sertifikat rumah yang asli yang dikeluarkan oleh BPN berwarna hijau, sedangkan beberapa kasus sertifikat rumah palsu berwarna abu-abu. Biasanya cap dan tandatangannya juga sangat berbeda dengan yang asli.

Melakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Cara kedua ini adalah cara paling efektif dalam membedakan sertifikat rumah asli dari yang palsu. Anda hanya perlu datang ke BPN dan pihak BPN akan melakukan pengecekan tanah dengan detail, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah atau rumah, sampai ke nomor registrasi yang ada di sertifikat tersebut.

Berikut ini adalah prosedur untuk melakukan pengecekan ke BPN.

  • Menyiapkan sertifikat asli, KTP, Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  • Menyiapkan biaya pengecekan sebesar Rp 50.000
  • Mendatangi Kantor BPN di wilayah tempat Anda tinggal
  • Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah
  • Pengecekan sertifikat tanah atau rumah memerlukan waktu satu hari.

Pemilik rumah juga harus waspada terhadap modus pemalsuan sertifikat tanah. Modus yang kerap dilakukan oleh sindikat pemalsuan sertifikat tanah adalah dengan cara berpura-pura menjadi pembeli rumah atau tanah. Pelaku akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek keaslian.

Setelah diberikan, pelaku akan memfotokopi sertifikat untuk dipalsukan dimana pelaku mempelajari dokumen, mulai dari bentuk tanda tangan serta cap BPN yang tertera di sertifikat. Di beberapa kasus, bahkan pelaku bekerja sama dengan pihak BPN untuk menggandakan dokumen tersebut agar sertifikat palsu semakin terlihat seperti asli. Karena itulah Anda harus waspada dalam memberikan sertifikat tanah kepada calon pembeli.

Demikian cara mengecek keaslian sertifikat rumah atau tanah. Semoga berguna bagi Anda yang sedang ingin membeli rumah atau tanah.

Baca juga:

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-membedakan-sertifikat-rumah-asli-dan-palsu/feed/ 0