cara jual tanah warisan – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Apa Saja Cara Jual Tanah Warisan? https://www.rukamen.com/blog/cara-jual-tanah-warisan/ https://www.rukamen.com/blog/cara-jual-tanah-warisan/#comments Thu, 28 Feb 2019 03:30:54 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=10491 Apa Saja Cara Jual Tanah Warisan?

Apakah saat ini Anda sedang mencari cara jual tanah warisan untuk lahan yang Anda miliki saat ini? Memiliki tanah warisan mungkin terdengar mengasyikkan, karena Anda dapat membangun properti di atasnya atau menjualnya kembali kepada pihak yang bersedia membayar biaya besar untuk tanah Anda. Namun, di beberapa kasus, Anda mungkin juga sudah pernah menemukan kasus jual beli tanah warisan yang berakhir pada keributan. Jangan sampai Anda mengalami kejadian yang sama karena tidak adanya titik temu atau pemahaman yang sama dengan pembeli. Apa saja yang perlu Anda lakukan? Silakan simak artikel kami berikut untuk informasi Anda.

 

Memastikan Pengenaan Pajak Terhadap Tanah

Cara jual tanah warisan pertama adalah dengan memastikan pengenaan pajak terhadap tanah terlebih dahulu. Salah satu dasar aturan pajak yaitu pasal 4 ayat 3 huruf B Undang-undang pajak penghasilan Tahun 1993 menyatakan bahwa warisan tidak dapat disebut sebagai objek pajak. Namun, Anda tetap harus melihat dulu apakah warisan sudah atau belum dibagikan, karena hal ini dapat mempengaruhi pajak. Bila belum dibagikan, tanah itu masih milik pewaris, begitu juga NPWP-nya. Sehingga, warisan itu masih harus dibayarkan pajaknya karena masih milik pewaris walaupun yang membayarkan sudah ahli waris.

Jika warisan telah dibayarkan, warisan tersebut sudah bukan objek pajak lagi, sehingga ahli waris sudah bebas dari kewajiban untuk membayar pajak terhadap warisan itu. Pastikan bahwa Anda telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh). Pastikan juga bahwa SPT Tahunan pewaris sudah dilaporkan, dan perhitungan pajaknya telah disetorkan. Selain itu, pastikan juga jika pewaris dan ahli waris masih dalam satu hubungan darah atau satu garis keturunan.

Lengkapi juga dokumen seperti PBB dan yang lainnya yang sudah dilunasi dan disertai dengan dokumen hak peralihan. Laporkan kepada KPP pewaris untuk penghapusan NPWP pewaris karena pewaris sudah meninggal dunia. Biasanya tanah warisan tetap akan dikenai pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan yang tergantung lokasi daerahnya.

Bila ahli waris tidak berada dalam satu darah atau garis keturunan dengan pewaris, ahli waris akan dikenakan pajak dengan tarif 5% yang diambil dari perolehan jumlah bruto nilai pengalihan.

Baca juga: Mengenal Pengertian dan Contoh Sertifikat Tanah

 

Cara Jual Tanah Warisan

Copyright © Rukamen

 

Kelengkapan Data

Cara jual tanah warisan berikutnya adalah dengan menyediakan sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan, surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan selama lima tahun terakhir yang disertakan dengan surat tanda terima setoran atau bukti pembayaran, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah warisan Anda.

Untuk Anda dan pembeli, sediakanlah fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat keterangan WNI atau kalau ada WNI keturunan.

Saat melakukan jual beli properti, pastikan bahwa seluruh ahli waris berkumpul dengan tujuan untuk mempermudah saat melakukan penandatanganan Akta Jual Beli yang akan dilakukan di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain surat keterangan ahli waris, dokumen yang juga harus dilampirkan yaitu fotocopy KTP seluruh ahli waris. Seluruh ahli waris harus hadir untuk menandatangani akta jual beli/AJB. Jika tidak, dokumen surat persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh notaris, bukti pembayaran BPHTP waris (pajak ahli waris) dimana besarnya adalah 50% dari BPHTP jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya harus terlampir.

 

Melibatkan Pihak-pihak Penting

Cara jual tanah warisan berikutnya adalah dengan melibatkan pihak-pihak seperti anggota keluarga, notaris dan pengacara sebagai saksi dan orang yang mengesahkan proses ini. Pastikan bahwa Anda sebagai ahli waris telah membicarakan hal ini sebaik-baiknya dengan anggota keluarga yang lain untuk menghindari pertikaian atau hal lainnya yang tidak diinginkan.

Dalam proses jual beli ini juga, Anda perlu melibatkan lurah untuk menyaksikan serta membenarkan (mengesahkan) dan dikuatkan oleh camat setempat.

Baca juga: Cari Tahu Cara Menjual Tanah Agar Cepat Laku di Sini

 

Demikianlah cara jual tanah warisan dari kami yang bisa Anda jadikan panduan. Bila Anda pada akhirnya memutuskan untuk menginvestasikan properti itu dengan menjualnya kembali atau menyewakannya kepada orang lain, jangan lupa untuk selalu menggunakan jasa Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

Source: Financialku.com

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-jual-tanah-warisan/feed/ 1