cara ikut ptsl – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Lagi, Bagaimanakah Cara Ikut PTSL? https://www.rukamen.com/blog/jokowi-bagikan-sertifikat-tanah-lagi-bagaimanakah-cara-ikut-ptsl/ https://www.rukamen.com/blog/jokowi-bagikan-sertifikat-tanah-lagi-bagaimanakah-cara-ikut-ptsl/#respond Fri, 19 Oct 2018 07:40:58 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9824 Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Lagi, Bagaimanakah Cara Ikut PTSL?

Apakah Anda sedang memiliki tanah atau lahan namun dokumennya belum lengkap? Jika Anda masih bingung bagaimana mengatasi masalah ini, Anda mungkin bisa mempertimbangkan cara ikut PTSL Dengan munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun 2018, ribuan masyarakat Indonesia yang tanahnya belum tersertifikasi telah mendapat bantuan langsung secara gratis dari pemerintah. Mungkin Anda adalah orang berikutnya yang beruntung untuk ini.

 

Jokowi Kembali Bagikan Sertifikat Tanah

Pada hari Rabu, 17 Oktober 2018, Jokowi hadir di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, untuk memberikan 10.000 sertifikat atas hak tanah pada penduduk di wilayah administratif tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala KSP Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Baswedan memuji keputusan Jokowi ini, mengatakan, “Sekarang bapak Presiden bukan hanya menjenguk tapi datang membagikan sertifikat tanah bagi warga.”

Dengan pemberian terbaru ini, diharapkan dengan adanya dukungan Pemerintahan Daerah DKI, seluruh tanah dapat tersertifikasi. Jokowi tidak lupa menghimbau para warga untuk menyimpan dan memfotokopi dokumen sertifikat dengan baik, karena mereka dapat menggunakan itu sebagai jaminan jika ingin digadaikan.

Sebelumnya Jokowi juga pernah membagikan 10.000 sertifikat tanah kepada 9 orang perwakilan warga di kota administratif Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Di bulan April 2018, Jokowi menyerahkan 3.331 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Jayapura, Papua. Pemberian-pemberian sertifikat tanah dilakukan agar masyarakat dapat memiliki dokumen legal untuk mencegah tanah mereka disengketakan. Jika Anda butuh rujukan untuk dokumen legal properti, silakan baca Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!.

Bagi Anda yang mungkin merasa tidak familiar dengan program pemerintah ini namun ingin mengetahui cara ikut PTSL, kami telah merangkum informasinya untuk Anda di bawah ini.

 

Bagaimanakah Cara Ikut PTSL?

cara ikut ptsl
Image source: pexels.com

 

Apa Itu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?

Program ini dinamakan demikian dengan tujuan membantu para warga mendaftarkan tanah yang mereka miliki untuk pertama kalinya. Biasanya proses pendaftaran ini dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan/setingkat di seluruh Indonesia. Jika Anda memiliki tanah namun belum didaftarkan pada badan pertanahan setempat, Anda beresiko mendapatkan masalah nantinya seperti sengketa atau pengklaiman pihak lain. Dengan dasar ini dan juga karena banyaknya tanah yang masih belum bersertifikasi, pemerintah pun memutuskan untuk melaksanakan program pemberian sertifikat tanah gratis atau PTSL. Sehingga, pada hari Selasa, 13 Februari 2018, Jokowi pun menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan program ini akan berlangsung hingga tahun 2025.

 

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti PTSL?

Mengacu pada pasal 14 dari PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, yang berhak mengikuti PTSL adalah:

  • Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertifikatf hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.
  • Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:
  1. Masyarakat tidak mampu;
  2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
  5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  6. Waqif; atau
  7. Masyarakat Hukum Adat.

 

Bagaimana Cara Ikut PTSL?

Untuk mengikuti PTSL, Anda tetap harus memperhatikan kelengkapan dokumen Anda atas lahan tidak bersurat yang Anda miliki. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lainnya)
  • Sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan
  • Melampirkan buktir setor BPHTB dan PPh
  • Surat pertmohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta

Selalu cek website Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk lokasi PTSL atau Anda dapat bertanya langsung ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa Anda.

 

Demikianlah informasi mengenai pemberian sertifikat hak atas tanah gratis milik pemerintah dan bagaimana cara ikut PTSL bagi Anda yang mungkin masih belum paham. Kelengkapan dokumen properti sangatlah penting dijadikan pegangan untuk mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan di kemudian hari. Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai apa yang harus Anda perhatikan sebelum membeli properti di Hal-hal Legalitas yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Properti.

Apakah dengan tanah yang Anda miliki sekarang, Anda sudah berusaha menjualnya ke mana-mana namun masih belum laku? Mungkin sudah saatnya Anda beralih ke Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda. Praktis, mudah dan cepat, bukan?

Sumber: Detik, Kompas, Inspirasi.co, UrbanIndo, Tempo

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/jokowi-bagikan-sertifikat-tanah-lagi-bagaimanakah-cara-ikut-ptsl/feed/ 0