Berdasarkan artikel kami berjudul Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan, disebutkan bahwa orang asing kini bisa memiliki properti di Indonesia. Hal ini diatur di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 29 tahun 2016 mengatur tentang tata cara pembelian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. …
Read More »