Dalam melakukan transaksi untuk properti seperti apartemen, syarat jual beli apartemen penting sangat untuk diperhatikan. Apapun cara dan metode pembayarannya, syarat-syarat ini harus dipenuhi untuk melindungi hak penjual maupun pembeli. Jika Anda adalah salah satu pihak dalam transaksi ini, pemahaman terhadap syarat jual dan beli apartemen akan jauh lebih menguntungkan dan memudahkan Anda terhindar dari adanya kemungkinan penipuan, misalnya. Urusan ke depannya pun akan lebih mudah dibandingkan dengan orang yang masih awam dengan persyaratan jual dan beli tersebut. Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual apartemen, silakan simak perhatikan ketentuan berikut ini.
Perjanjian Jual dan Beli
Hal pertama yang menjadi syarat jual beli apartemen adalah adanya perjanjian antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut tidak hanya dilakukan melalui lisan saja, namun harus ada bukti hitam di atas putih. Perjanjian juga harus diperkuat dengan bukti materai dari pihak pertama dan kedua, yang kemudian disahkan oleh notaris. Hal ini bertujuan agar perjanjian jual beli mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) resmi. Perjanjian ini biasanya dikenal dengan PPJB, di mana perjanjian ini kelak akan diperlukan untuk membuat AJB yang resmi. Isi PPJB berisi antara kesepakatan penjual dengan pembeli yang disertai dengan tanda jadi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Baca juga: Punya Properti? Anda Perlu Memahami PPJB, PJB dan AJB Terlebih Dahulu
Pembayaran Booking dan Down Payment
Untuk pembeli apartemen, mereka diharuskan untuk melakukan proses booking terlebih dahulu untuk menetapkan unit yang dipilih agar tidak terambil orang lain dan juga agar harga tidak berubah lagi. Berikutnya akan ada juga ketentuan pembayaran biaya uang muka atau down payment, yang tentunya akan mengikuti harga total pembelian apartemen. Setelah dua prosedur ini, penjual unit akan menyerahkan Nomor Urut Beli (NUB) yang berisi dokumen dengan rincian pemesanan unit.
Di sini juga pentingnya PPJB dibentuk, karena penjual akan meminta dokumen ini kepada pembeli selain beberapa dokumen pendukung seperti KTP pembeli beserta suami/istri (jika sudah menikah, Kartu Keluarga (KK), bukti pelunasan BPHTB dan kwitansi pelunasan pemesanan yang diberi bukti materai.
Kelengkapan Dokumen
Yang menjadi syarat jual beli apartemen selanjutnya adalah memeriksa bukti kelengkapan dokumen dari penjual. Bagi pembeli, kelengkapan dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh penjual sebagai bukti bahwa apartemen tersebut legal dan tidak bermasalah. Beberapa dokumen yang harus disiapkan penjual adalah dokumen izin prinsip, dokumen izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan juga izin kelayakan unit apartemen. Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap, pembeli bisa bernafas lega karena apartemen tidak berada dalam tanah sengketa atau tanah yang bermasalah.
Syarat Jual Beli Apartemen
Sertifikat Hak Milik
Syarat jual beli apartemen selanjutnya adalah bahwa pihak penjual harus memiliki SHM atau Sertifikat Hak Milik. Sertifikat Hak Milik merupakan bukti legal bahwa unit apartemen tersebut sudah dibagi-bagi secara terpisah sesuai dengan bagiannya masing-masing. SHM tersebut bisa meliputi salinan buku tanah dan juga surat ukur tanah dan gambar untuk denah setiap satuan apartemen.
Baca juga: Perbedaan SHM dan HGB Secara Singkat
Akta Jual Beli Sebagai Syarat Jual Beli Apartemen
Setelah PPJB disepakati oleh kedua belah pihak, langkah selanjutnya adalah mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Notaris yang sudah menyaksikan PPJB antara penjual dan pembeli selanjutnya akan mengurus AJB. AJB merupakan bukti autentik yang dibuat oleh notaris sebagai bukti pengalihan hak tanah dan juga bangunan apartemen tersebut. Pembuatan AJB ini sudah diatur sedemikian rupa oleh Badan Pertanahan Nasional sehingga notaris hanya tinggal mengikut peraturan dan format yang sudah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional. Akta Jual Beli atau AJB juga disertai dengan balik nama. Balik nama di sini adalah dengan mengganti nama yang melekat sertifikat hak milik dengan nama pembeli. Sehingga saat sertifikat sudah balik nama atas nama pembeli, penjual sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah dan bangunan yang sudah dibeli oleh pembeli.
Membeli properti memang membutuhkan ketelitian dan juga kecermatan. Pastikan semua syarat dan dokumen sudah lengkap. Syarat dan dokumen yang lengkap bisa memudahkan Anda untuk mengurus perpindahan tangan apartemen tersebut. Sebagai investasi yang menguntungkan, apartemen yang sedang Anda pasarkan kepada orang banyak dengan syarat-syarat terpenuhi dapat terjual lebih cepat melalui bantuan Saleshack. Kenapa demikian?
Bagi Anda yang belum tahu, Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menawarkan cara cepat menyewakan properti dengan menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.
Saya Ingin menjual 2 Unit apartment, Apakah bisa membantu saya untuk memasarkan ?