Beberapa tahun belakangan ini, konsep gedung hijau (green building) sudah menjadi salah satu persyaratan pembangunan sebuah gedung di seluruh kota-kota besar di dunia. Walaupun Jakarta sudah memiliki Peraturan Gubernur tentang pembangunan gedung harus mengadopsi konsep hijau, nyatanya baru sedikit gedung-gedung di Indonesia yang mengikutinya.
Ahok menyatakan bahwa Pergub ini akan diterapkan secara bertahan di seluruh gedung yang ada di Ibukota Jakarta. Menurutnya, jika konsep ini diterapkan, hingga tahun 2030 kita akan menghemat 30% penggunaan listrik dan air. Selain itu, konsep ini juga akan menekan efek rumah kaca, limbah, dan konsumsi karbon (CO2).
“Saat ini 260 gedung (di Jakarta) seluas 15 juta meter persegi, baik gedung pemerintah maupun swasta yang menerapkan green building. Nanti semuanya akan dibuat green building karena ini wajib,” ujar Ahok di Balaikota. Peraturan ini pastinya juga berlaku untuk gedung kantor dan rumah susun. Pemprov DKI akan mempelopori penerapan konsep hijau di gedung milik DKI.
Tahukah Anda bahwa 260 gedung ramah lingkungan di DKI dapat mengurangi efek gas rumah kaca sekitar 605.000 metrik ton per tahun, biaya listrik dihemat hingga 68,3 juta dolar AS dari penghematan listrik sebesar 850 ribu mega watt hour (MWH)? Penghematannya sangat besar, karena itu tahun 2030 semua gedung di Jakarta harus bisa mengurangi energi gedungnya sampai 30 persen.
Ingin jual, beli, atau sewa apartemen? Buka saja Rukamen
Sumber: Housing Estate