Melanjuti artikel kami berjudul ‘Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan‘ maka diketahui bahwa saat ini pemerintah berencana melonggarkan status kepemilikan apartemen bagi warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan status hak pakai, tetapi dalam waktu dekat bisa memilikinya dengan status hak guna bangunan (HGB). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membolehkan asing untuk memiliki properti di dalam negeri, tapi orang asing hanya diberikan hak pakai untuk properti apartemen.
Pelonggaran status tersebut saat ini sedang dalam tahap pengajuan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di DPR. Ditargetkan RUU akan rampung dibahas dan diundangkan DPR pada pertengahan 2018 mendatang.
Jika perubahan status tersebut disetujui, maka orang asing bisa mendapatkan hak jangka waktu yang sama dengan orang Indonesia saat membeli apartemen, yaitu 30 tahun. Lanjutnya, jika dibeli orang asing, status nya adalah hak pakai, tetapi jika dijual ke orang Indonesia, maka akan kembali ke status semula yaitu HGB.
Jika disetujui, maka perubahan status ini akan menjadi berita baik bagi pemilik dan investor properti di Indonesia karena orang asing tentunya akan banyak yang tertarik membeli properti di Indonesia.
Baca juga: Kredit Properti Untuk Warga Negara Asing
Sumber: Kompas Properti