Direktur Rumah Umum dan Komersial Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana, mengatakan bahwa hingga sekarang ini, Pemprov DKI belum memiliki aturan yang jelas tentang pelaksanaan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
PUPR sudah sering mendengar isu konflik antara penghuni dan pengelola rusun atau apartemen karena tidak memiliki aturan pelaksana dari Pasal 56 tersebut. Karena itulah, PUPR menganggap bahwa kepala daerah yang baru saja dilantik harus mulai menyelesaikan masalah pengelolaan rumah susun ini.
Pasal tersebut mengatur tentang izin usaha pengelolaan bangunan rumah susun (apartemen komersial). Dalam hal ini, wewenang penerbitan izin pengelolaan tersebut ada di gubernur. Ia harus menyiapkan peraturan yang jelas, mulai dari siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun, atau apartemen.
Sementara itu, Hery Sulistyono, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), menilai bahwa tanpa adanya izin, pengelolaan gedung jadi kurang maksimal dan dikuatirkan jika terus didiamkan akan merugikan penghuni rusun & apartemen.
Menurutnya, tanpa adanya izin, siapa saja bisa mengelola, walaupun tidak memiliki kompetensi. Karena itu, Hery memberi saran agar pengelola gedung sebaiknya berupa badan hukum dan memiliki kompetensi, karena mengelola sebuah gedung tidaklah mudah.
Selain itu, iuran penghuni yang dibayarkan tiap bulan harus diatur sehingga seluruh fasilitas rusun elalu terjaga serta mempersiapkan anggaran pengecatan gedung secara berkala.
Dari segi peraturan, Kementerian PUPR saat ini tengah merancang Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Konflik yang terjadi antara penghuni dan pengelola rusun karena belum adanya regulasi jelas tentang pengelolaan rusun.
Perlu diketahui bahwa saat ini peraturan pelaksana yang diberlakukan masih mengacu pada peraturan yang lama, yaitu PP Nomor 4 tahun 1988, yang diyakini tidak cocok dengan UU Rusun yang baru. Menurut Dadang, pasangan kepala daerah DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus mengatur tentang pengelolaan rusun, karena pasangan ini kerap mendorong masyarakat untuk menghuni tempat hunian vertikal.
Baca juga: Pendapat Ahli Tentang Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka
Sumber: Kompas Properti