Apakah rumah idaman saat ini ternyata masih berada dalam proses KPR oleh penjualnya? Jika memang demikian, Anda tentu membutuhkan informasi lengkap mengenai proses jual beli rumah KPR.
Bagi penjual, mereka dapat memikirkan konsepnya seperti ini: rumah yang telah dibeli dengan KPR pada dasarnya adalah milik mereka selaku pemohon KPR. Bank atau perusahaan pembiayaan membantu mendanai pembayaran rumah dengan memberikan pinjaman dalam bentuk cicilan, sehinga Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah masih dipegang oleh pihak-pihak ini sebagai jaminan. Oleh karena itu, bila penjual belum atau tidak menyelesaikan pelunasan cicilan, bank atau perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan atas rumah tersebut.
Anda bisa mengikuti proses jual beli rumah KPR berikut ini:
Melakukan Pelunasan Terlebih Dahulu
Jika penjual melunasi KPR lebih awal, mereka dapat mendapatkan SHM rumah dan bisa menjual rumah tersebut langsung kepada pihak lain tanpa ada prosedur tambahan. Berhati-hatilah karena kemungkinan Anda sebagai pembeli akan dikenakan sejumlah denda/penalti akibat pelunasan sebelum tenor yang telah disepakati sejak awal. Dari segi praktis atau tidak, langkah ini bisa Anda pertimbangkan terlebih dahulu.
Bila tidak memungkinkan bagi penjual untuk melunasi KPR, ada dua pilihan skenario yang bisa didiskusikan. Pertama, pembeli melakukan pelunasan kepada pihak bank secara langsung, atau kedua, pembeli membayarkan sejumlah dana kepada penjual untuk dibayarkan dalam pelunasan KPR. Semua tujuan skenario ini sama: SHM nantinya akan diambil dan diserahkan kepada pembeli. Sementara sisa dana tersebut akan menjadi hak si penjual. Kelak setelah KPR dilunasi, dan penjual telah mendapatkan pembayaran untuk penjualan yang telah dibayarkan cicilannya, pihak penjual dan pihak pembeli harus menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.
Membayar Tanda Jadi
Proses jual beli rumah KPR berikutnya adalah dengan membayar tanda jadi. Tanda jadi adalah seperti tanda booking yang merupakan bukti pemesanan rumah atau kavling supaya rumah yang Anda inginkan tidak lantas dibeli orang lain atau juga supaya harganya tidak naik jika tidak segera dibayar.
Umumnya setiap developer memiliki aturan yang berbeda-beda terkait tanda jadi ini. Ada beberapa yang membebaskan tanpa batas waktu, ada juga yang mengharuskan bayar uang muka setelah beberapa waktu, dan ada pula developer yang menghanguskannya bila tidak jadi.
Baca juga: Bikin Iklan Sewa Apartemen Seinformatif dan Semenarik Mungkin!
Proses jual beli rumah KPR
Melakukan Over Kredit KPR
Proses jual beli rumah KPR berikutnya adalah dengan melakukan over kredit KPR ke pihak pembeli. Ada dua cara yang bisa penjual lakukan:
- Mengambil alih KPR di bank yang sama di mana pembeli akan melanjutkan pinjaman di bank yang sama.
- Menggunakan KPR Takeover pembeli untuk melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda dari sebelumnya.
Tanyakan kepada pihak bank baik-baik mengenai prosedur over kredit ini, dan apakah ada biaya tambahan yang akan dibebankan kepada penjual dan Anda sebagai calon pembeli saat pelaksanaannya.
Bayar Uang Muka KPR
Beberapa developer menyatakan bahwa tanda jadi sudah merupakan bagian uang muka, dan Anda hanya perlu membayar sisanya saja. Uang muka yang telah Anda bayarkan ini bisa saja dikembalikan jika pengajuan KPR rumah Anda ternyata mengalami penolakan oleh pihak bank. Oleh karena itu, pastikan kembali pengaturannya sebelum transaksi dilakukan.
Sumber: Cermati
Baca juga: Membuat Rumah Pohon dan Pilihan Desainnya
Itulah proses jual beli rumah KPR untuk informasi Anda. Jika Anda telah yakin untuk menjual atau menyewakan properti Anda, sudah saatnya Anda menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya.