Kereta cepat rute Jakarta-Bandung dengan panjang jalur rel sepanjang 140 kilometer akan mulai dibangun tahun depan. Proyek ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta dan Bandung.
Sebagai informasi, kepemilikan saham Indonesia tergabung dalam konsorsium empat Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Wijaya Karya (persero) Tbk, PTPN VIII (persero), dan PT Jasa Marga (persero) Tbk. Komposisi penyertaan saham pada PSBI masing-masing adalah 37% untuk Wijaya Karya, 25% untuk KAI dan PTPN VIII, dan 12% untuk Jasa Marga.
Berikut ini adalah update seputar pembangunannya.
Pembebasan Lahan Sudah Mencapai 82%
Proyek milik PT Wijaya Karya Tbk (Wika) sebagai bagian dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sedang pada tahap pembebasan lahan yang sudah mencapai 82 persen.
Saat ini, Wika telah menyelesaikan pekerjaan tanah dan pengumpulan data-data tanah. Lahan yang sudah sepenuhnya bebas ada di Qalini, Bandung dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan dan pekerjaan tanah di sepanjang jalur kereta cepat.
Setelah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, selanjutnya pemerintah juga berencana untuk membangun proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya.
Sumber: Kompas Properti