Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan kepada Sindo bahwa Ia menyambut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung usulan persatuan perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang memperbolehkan kepemilikan asing di industri properti.
Namun, menurutnya, dengan diperbolehkannya orang asing memiliki properti harus dibawa terlebih dahulu ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengatur hak pakai, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) pun harus diubah dan semua hasil pendapatan tersebut harus dikenai biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena orang asing hanya boleh membeli apartemen mewah seharga Rp 2.5 miliar dan luasnya minimal 200 m2.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun berpendapat sama. Menurutnya pihak asing hanya boleh memiliki hunian apartemen mewah, dan hanya apartemen saja, dengan adanya harga minimum. Keputusan mengenai aturan tersebut pun masih harus ditindak lanjuti di ranah Menko (Menteri Koordinator Perekonomian) dan menunggu keputusan presiden (Keppres).
Presiden Jokowi sendiri telah menyetujui usulan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) untuk memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti dan tetap mengutamakan akses pembelian kepada warga negara Indonesia. Presiden Jokowi akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa wacana pengusahaan properti asing ini tidak akan menyinggung masalah kedaulatan negara karena wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan hanya untuk apartemen mewah dengan harga mahal, bukan bersubsidi.
Ada banyak apartemen mewah di Jakarta yang berpotensi menjadi target orang asing, diantaranya adalah Pakubuwono Residence, Senopati Suites, Residence 8 Senopati, Somerset Grand Citra, dll.
One comment
Pingback: Crown Group Meluncurkan Green Square | Rukamen Blog