Setelah diteliti, ternyata Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia hanya berdampak di Batam, Bintan, dan Bali. Ketiga kawasan yang diberi julukan “3B” itu memang merupakan tujuan wisata oleh orang asing.
Tidak heran, banyak orang asing yang membeli properti di daerah tersebut termasuk pembelian apartemen di Bali. Ketua DPD AREBI DKI Jakarta, Lukas Bong, mengatakan bahwa Batam diincar oleh orang Singapura yang memiliki bisnis atau industri di Batam, sementara Bali merupakan tujuan orang-orang Australia. Sementara Bintan sudah populer manjadi surga tempat liburan orang-orang Singapura dan Malaysia.
Tetapi, Lukas mengatakan bahwa keberadaan PP Nomor 103/2015 itu hingga saat ini belum terlihat dampaknya terdapat pertumbuhan properti di Indonesia. Hal itu karena peraturan ini tidak sesuai dengan ekspektasi pasar, contohnya dari segi jangka waktu kepemilikan. Hak Pakai yang ada pada peraturan itu harusnya disamakan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) agar orang asing tertarik membeli.
Hal kedua yang menjadi alasan PP tersebut tidak berdampak adalah batasan harga properti harga yang dibeli orang asing yang dinilai terlalu tinggi. Harga properti Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar yang disusulkan dinilai mahal oleh orang-orang asing, termasuk orang Singapura, padahal dalam beberapa tahun terakhir ini harga properti di Singapura justru menurun.
Hal inilah yang semakin membuat orang asing enggan membeli properti di Indoneisa.
Ingin jual, beli, atau sewa apartemen? Cari saja di Rukamen
Sumber: Kompas Properti