Minggu lalu ditetapkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPM) mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan baru itu dituang ke dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang cara memberi, melepas, atau mengalihkan hak atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Peraturan ini merupakan peraturan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan mengatakan bahwa aturan baru ini dikeluarkan untuk mendorong investasi di Indonesia. Menurutnya, investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia. Untuk itu, ini merupakan bagian kemudahan perizinan dengan cara diberikan percepatan, ketepatan, dan kepastian bagi investor.
Isi dari peraturan ini antara lain adalah:
- Kepemiikan dapat berupa rumah tinggal atau rumah susun dan hanya diberikan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan dari pembelian tangan kedua.
- Dari sisi harga, minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri. Harga minimal ini mengikuti harga tertinggi dari wilayah tersebut. Contohnya, di wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang bisa dimiliki orang asing harus lebih dair Rp 10 miliar untuk rumah tinggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun.
Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut. Ferry mencontohkan untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp 10 miliar untuk rumah tinggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun. Perhitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut karena harga di Jakarta berbeda dengan Yogyakarta dan Sumatera Utara.Untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar; Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsel Rp 2 miliar; dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.
“Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar; Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar; Jatim Rp 1,5 miliar; Bali Rp 2 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsel masing-masing Rp 1 miliar; dan daerah lainnya Rp 750 juta - Orang asing juga akan memiliki status hak pakai atas propertinya, dan tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan, selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia.
- Hunian bisa diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Tapi, apabila orang asing atau ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, pemerintah memberikan jangka waktu satu tahun agar hunian dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak ditemukan, akan dicabut haknya. Properti tersebut akan dilelang oleh negara atau menjadi milik pemegang hak milik atau hak pengelolaan. Hasil lelang itu akan diberikan kepada orang asing/ahli waris setelah dikurangi biaya lelang ataupun biaya lain yang dikeluarkan.
Baca juga berita seputar dunia properti lainnya di Blog Rukamen
Sumber: Kompas Properti
4 comments
Pingback: 12 Klasifikasi Harga Properti Untuk Asing | Rukamen Blog
Pingback: Daftar Apartemen yang Bisa Dibeli Orang Asing | Rukamen Blog
Pingback: Kredit Properti Untuk WNA | Rukamen Blog
Pingback: Apartemen Khusus Orang Asing di Jakarta | Rukamen Blog