Segala cara dilakukan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah dengan mematok target penurunah PPh final menjadi 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Kontra Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KK-DIRE), menjadi maksimal 1 persen untuk sektor properti. Sebelumnya, pemerintah mengenakan BPHTB sebesar lima persen untuk setiap transaksi jual beli properti.
Seperti diberitakan Kompas Properti awal Maret lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai kesediaan mereka untuk mengurangi BPHTB khusus untuk DIRE (Dana Investasi Real Estate).
Darmin mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memaksa Pemerintah Daerah untuk menurunkan BPHTB tersebut, tetapi dengan pajak sebesar itu, makan Indonesia bisa lebih kompetitif dibanding Singapura. Rencana ini dipercaya bisa meningkatkan transaksi jual beli properti.
Diketahui bahwa penurunah BPHTB ini mendapatkan respon baik dari beberapa Pemda, seperti dari Bekasi, yang merasa bahwa kebijakan ini cukup baik untuk mendorong penanaman modal real estate dari pengembang walaupun akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga berita terbaru seputar dunia properti lainnya di Blog Rukamen