Pernahkah Anda mendengar tentang asuransi apartemen? Salah satu kekhawatiran masyarakat yang mempunyai apartemen adalah keadaan apartemen jika terjadi musibah seperti gempa, kebakaran, huru hara atau bencana lain yang membuat gedung rusak atau runtuh. Saat ini terjadi, surat kepemilikan apartemen yang Anda miliki hanya akan menjadi selembar kertas tanpa ada arti apa-apa. Memang pernyataan ini terdengar menakutkan, tetapi sudah saatnya Anda sebagai pemilik apartemen mempersiapkan kemungkinan ini dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Apakah unit apartemen sudah diasuransikan, dan apa saja yang harus dipertimbangkan ketika mengansuransikan apartemen Anda? Silakan simak ulasan kami berikut ini.
DASAR HUKUM ASURANSI APARTEMEN
Menurut Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988:
“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran”
Sedangkan, Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 menyatakan:
“Setiap penghuni berkewajiban
- mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
- memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
Artinya, perhimpunan penghuni di semua rumah susun (yang juga termasuk di dalamnya apartemen) diwajibkan untuk memasang asuransi properti yang dananya diambil dari iuran Pemilik Unit Strata title.
Asuransi Apartemen
Baca juga: Allianz Meluncurkan Asuransi ApartemenKu, Produk Asuransi Apartemen Pertama di Indonesia
MEMPERTIMBANGKAN ASURANSI UNTUK PROPERTI SEWA
Jika Anda memiliki apartemen untuk disewakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar Anda tidak digugat dan malah harus bertanggung jawab atas kerugian Anda sendiri (atau kerugian orang lain) dalam kerusakan apartemen.
Pastikan bahwa investasi Anda tidak menjadi beban, melainkan aset berharga. Asuransi yang harus diperhatikan adalah asuransi diri sendiri, asuransi bagi penyewa dan asuransi apartemen yang cukup. Perlu diketahui bahwa ketiga asuransi ini berbeda-beda, dan asuransi properti tidak akan melindungi Anda jika seseorang terluka saat berada di dalam properti Anda, tidak melindungi barang-barang penyewa ketika terjadi kerusakan, dan lain sebagainya.
Hal-hal yang biasanya di-cover oleh asuransi apartemen antara lain adalah kerugian akibat badai, kebakaran atau bencana lainnya agar Anda tidak harus bertanggung jawab atas kerugian orang lain; dalam hal ini penyewa apartemen. Jenis khusus lainnya yang menyediakan asuransi tambahan di luar polis asuransi umum juga layak dipertimbangkan. Contohnya seperti premi Business Interruption, di mana asuransi akan meng-cover kehilangan pendapatan sewa selama pembangunan kembali gedung yang runtuh tersebut.
Dari sisi penyewa, wajib bagi Anda untuk memberitahu secara tertulis mengenai hal-hal yang tidak di-cover asuransi apartemen, agar mereka bisa mempertimbangkan memiliki asuransi yang melindungi barang-barang mereka tersebut. Yang terpenting, lebih baik Anda tidak menyesal di kemudian hari karena tidak mengambil opsi ini.
Baca juga artikel mengenai asuransi properti berikut ini: Tips Memilih Asuransi Properti yang Tepat
Demikianlah informasi mengenai asuransi apartemen yang bisa Anda jadikan pertimbangan. Bila Anda memiliki properti yang dapat disewakan dengan murah kepada orang lain, sudah saatnya Anda mencoba untuk menggunakan Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.
Terima kasih info tentang ini sangat bermanfaat.
Semoga website ini terus menyajikan info yang menarik dan bermanfaat bagi pengunjung dan pembaca.
asuransi apartemen bukan ditanggung pemilik apartemen, tapi ditanggung penyewa apartemen ya gan?