Untuk menghindari penyelundupan hukum yang sering terjadi yaitu pembelian lahan-lahan di kawasan pariwisata oleh pihak asing dengan sistem pinjam nama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebuah lahan.
Menurutnya, ini juga dilakukan aturan lebih jelas dan agar orang-orang yang memiliki tanah dengan lokasi menarik tidak lepas kepemilikannya. Setiap sertifikat yang dimiliki orang asing bersifat final, bila diagunkan hanya bisa diagunkan oleh perusahaan asing.
HGB ini bersifat seumur hidup tapi hak kepemilikannya tetap ada di Warga Negara Indonesia. Dengan begitu, penyelewengan yang selama ini terjadi bisa dihindarkan dan aliran pajak lebih jelek. Orang asing yang bisa membeli juga hanya yang memiliki status pekerja, bukan sekedar turis. Yang masih harus dipertegas adalah, apakah nilai yang bisa dibeli orang asing sejumlah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar.
Sumber: Housing Estate