Beberapa hari yang lalu, masyarakat dihebohkan dengan tertipunya ribuan konsumen pembeli apartemen bodong. Polda Metro Jaya menangkap Direktur PT. RPI dengan inisial CAL yang diduga melakukan penipuan terhadap 1.157 orang dengan modus investasi apartemen mewah dan murah. Sedangkan direktur lainnya berinisial IB telah melarikan diri ke Korea Selatan.
Terbongkarnya kasus ini karena laporan 10 korban yang telah menanamkan modal ke PT. RPI. Menurut Kasubdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismindev) AKBP Arie Ardian, modus yang dilakukan adalah mereka mengaku menjadi pemilik dan pengembang yang menawarkan condotel apartemen mewah dengan harga murah. Padahal, PT. RPI hanya membeli 1 unit, menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi ke lebih dari 1 orang.
Menurut laporan, 16 unit yang dibuat perjanjian ke developer dijual ke 36 konsumen dan tidak sepenuhnya uang tersebut dibayar ke developer.Dari total uang yang diperoleh PT. RPI sebanyak Rp. 890 miliar, mereka hanya membayar Rp. 100 miliar dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Mereka melakukan pameran di berbagai event properti dan pusat perbelanjaan dengan iming-iming beragam promosi menggiurkan.
Untuk itu baca tips kami untuk Mengenali Ciri-Ciri Pengembang Yang Bermasalah agar terhindar dari penipuan berjumlah besar.
One comment
Pingback: Waktu yang Tepat Untuk Membeli Properti | Rukamen Blog