Semakin hari, semakin banyak rumah susun yang dibangun di Indonesia. Sayangnya, tren ini tidak diiringi dengan kebijakan dan regulasi yang mengatur pola berkehidupan sistem vertikal. Hal ini menyebabkan banyaknya konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola dan developer, terutama mengenai harga service charge, penggunaan fasilitas bersama, dll.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Irma Yanti, mengatakan bahwa hingga saat ini masih dilakukan koordinasi dan kerja sama untuk membahas kebijakan pengaturan menghuni rumah susun.
Aturan ini nantinya diharapkan bisa meminimalisir konflik yang sering terjadi. Namun, Irma juga mengatakan bahwa penyusunan regulasi rusun ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga pengelola dan terutama masyarakat. Karena itu perlu ada penilaian dari masing-masing pihak, terutama pemerintah daerah yang memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengatur kepenghunian rusun di daerah masing-masing. Selain itu juga diperlukan penilaian dari pakar perumahan, pengembang, akademisi, dan penghuni.
Ditambah lagi, setiap pihak harus bisa melepaskan ego nya masing-masing karena regulasi ini untuk mengatur kepentingan bersama. Di dalam rusun juga harus ada peraturan secara fungsional, baik vertikal maupun horizontal. Karena setiap rusun meliki bagian dan benda bersama di atas tanah bersama, maka dibutuhkan peraturan yang ditaati semua pihak. Pengaturan harus bisa memberikan manfaat bagi para penghuninya dan penghuni harus mengetahui dan melaksanakan seluruh kewajibannya.
Selain untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan penghuni rusun yang layak dan nyaman, regulasi juga harus memberikan kekuatan hukum dalam kepemilikan, penyediaan, pengelolaan, dan penghunian rusun. Dengan ini, semua pihak telah paham dan jik aada konflik ada aturan jelas yang bisa dijadikan rujukan dan pegangan.
Singkatnya, aturan yang akan dibuat akan memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi penghuni, tetapi semua pihak harus bisa memahami hak dan kewajibannya agar pola hunian rusun bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah.
Sumber: Housing Estate