Apartemen Point 8 Terrace Mansion yang diluncurkan akhir 2012 lalu pembangunannya sementara ini dihentikan. Apartemen empat tower tersebut dikembangkan oleh PT Cakrawala Bumi Sejahtera di Daan Mogot, Jakarta Barat. Meskipun telah dibangun lebih dari lima lantai, pembangunan tower pertama dihentikan sementara karena menunggu terbitnya Izin Pendahuluan (IP).
Diketahui bahwa aturan yang berlaku adalah, pembangunan apartemen tidak harus menunggu terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi pengembang harus memegang IP Menyeluruh. IP ini terdiri dari beberapa tahap: IP Persiapan, IP Pondasi, dan IP Struktur. Tidak diketahui secara jelas jenis IP mana yang belum terbit sehingga pembangunan harus dihentikan sementara.
Pada tahun 2014, pengembang Apartemen Point8 mengklaim bahwa tower pertama sudah berhasil terjual 90% dari total dua tower. Tapi, di tengah-tengah perjalanan, banyak konsumen yang mundur karena tingginya suku bunga dan peraturan Bank Indonesia (BI) yang melarang bank menyalurkan PKA/KPR inden.
Selain pembanguannya, proyek mixed use development yang juga terdapat hotel dan business park ini pemasarannya juga diberhentikan sementara. Ketika IP nya terbit, maka akan dipasarkan lagi dengan harga baru.
Sumber: Housing-estate