Apartemen merupakan jenis bangunan bersusun yang terdiri dari ruangan-ruangan. Jika Anda memiliki apartemen tentu sudah paham dengan segala regulasi dari proses awal membeli hingga apartemen telah ditempati. Setiap bulan tentu saja Anda dikenakan biaya untuk membayar biaya keamanan, kebersihan, dan service charge. Namun, tidak hanya itu saja yang harus Anda ketahui. Mungkin beberapa dari Anda bertanya-tanya apakah ada PBB apartemen. Sama halnya dengan rumah dan jenis bangunan lainnya, apartemen juga dikenakan PBB.
Pengertian PBB sendiri secara sederhana adalah pajak yang dikenakan pada objek berupa tanah atau bumi dan bangunan. Sedangkan subjek atau orang yang menempati tanah dan bangunan tersebut tidak dikenai pajak. Tagihan PBB biasanya akan Anda terima pada bulan Maret setiap tahunnya. Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib bagi Anda untuk membayar PBB apartemen paling lambat adalah 6 bulan setelah menerima SPPT. Jika tidak membayar sesuai batas waktu yang telah ditentukan, Anda akan dikenai denda yang besarannya sekitar 2 persen perbulan dari total PBB yang harus dibayarkan hingga mencapai tenggat waktu maksimal yaitu 2 tahun.
Sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya berapa besaran PBB untuk apartemen yang harus dibayarkan. Apartemen yang terdiri dari banyak ruangan tentunya memerlukan perhitungan tersendiri untuk menentukan PBB karena tiap orang bisa saja memiliki luas bangunan yang berbeda. Selain itu, tanah tempat berdirinya apartemen biasanya masih dimiliki oleh pihak pengembang. Developer menjadi pihak yang memiliki sertifikat hak atas tanah apartemen sehingga tentu saja perlu membayar biaya untuk PBB. Oleh karena itu, diperlukan cara perhitungan tersendiri agar PBB yang dikenakan kepada setiap penghuni apartemen bisa adil.
Anda perlu memperhatikan aspek-aspek yang diperhitungkan dalam mengkalkulasi PBB apartemen seperti luas bangunan apartemen yang luas per unitnya dikenakan biaya berbeda. Kemudian sarana prasaran yang digunakan bersama juga masuk dalam perhitungan PBB. Ada beberapa fasilitas umum yang digunakan misalnya jalan, lift, tangga, kolam renang, dan area parkir. Masing-masing luas bangunan tersebut harus diperhitungkan. Selain itu, harga apartemen yang Anda miliki juga menjadi penentu PBB yang akan dibayarkan. Biasanya semakin mahal apartemen tentu saja PBB juga akan semakin tinggi.
Proses pembayaran PBB apartemen saat ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline melalui metode konvensional dengan membayar kepada pihak bank, kantor pos, atau petugas pemungut PBB. Anda dapat mendatangi bank-bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran. Biasanya pihak bank akan memproses secara cepat dan tidak rumit. Kendala yang akan dihadapi jika melakukan pembayaran langsung ini adalah antrean panjang yang kadang kala sulit dihindari. Anda harus menyediakan waktu untuk mengantri. Jika tidak ingin repot, Anda juga dapat melakukan pembayaran secara online melalui transfer dari Automatic Teller Mechine (ATM). Sistem pembayaran online tentu saja akan memudahkan Anda. Apalagi yang memiliki segudang kesibukan tidak perlu meninggalkan kegiatannya. Anda tidak perlu berlama-lama antri, cukup sediakan waktu saja sebentar untuk mentransfer uang.
Anda harus menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan melakukan pembayaran pajak. Membayar PBB apartemen menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Anda harus membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan. Meski saat ini telah ada peraturan baru mengenai pembebasan PBB, khususnya di wilayah DKI Jakarta, tapi hal tersebut tidak berlaku bagi Anda pemilik tanah dan bangunan perumahan, apartemen, ruko, dan cluster.