Seperti artikel kami dengan judul ‘Presiden Jokowi Menandatangani PP Tentang Pemilikan Tempat Tinggal oleh Orang Asing‘ ini, maka diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia telah efektif berlaku sejak tanggal 28 Desember 2015 lalu.
Saat ini, orang asing bisa membeli apartemen dengan perjanjian tertentu. Hal ini disambut baik oleh para pengembang properti di Indonesia, seperti PT Pudjiadi Prestige Tbk yang membangun apartemen Green Palace Residence di Cikarang. Diketahui bahwa sudah banyak ekspatriat yang membeli apartemen ini karena apartemen ini menawarkan Hak Guna Bangunan (HGB) murni.
Ekspatriat ini membeli unit melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan membuat pernyataan unit terjual, sertifikat tersebut atas nama perusahaan. Perlu diketahui bahwa HGB memiliki jangka berlaku 27 tahun, setelah masa berlaku habis pengembang bisa memperpanjangnya.
Direktur PT Pudjiadi Prestige Tbk, Toto Sasetyo, mengatakan bahwa kebanyakan ekspatriat yang membeli unit Green Palace berasal dari Korea Selatan dan Jepang. Tercatat bahwa pembeli dengan kebangsaan asing membeli unit sebanyak 4 lantai dari total 28 lantai.
Lokasi apartemen ini juga strategis karena diapit oleh dua area industri besar: Jababeka dan Lippo Cikarang City. Bahkan pengembang menjamin pembeli akan mendapatkan pemasukan dari sewa sebanyak Rp 105 juta per tahun. Selain dari keuntungan sewa, pembeli juga akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga jual. Diketahui bahwa sejak diluncurkan pada Juli 2014, harga unit Green Palace Residence telah meningkat hingga 36 persen
Sumber: Kompas Properti