Setelah membaca artikel kami yang berjudul Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pada Apartemen dan Apa Bedanya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka sekarang saatnya Anda mengetahui mengenai masalah kepemilikan dan Sertifikat Hak Milik Sarusun (atas Satuan Rumah Susun) atau yang biasa disingkat SHMSRS. SHMSRS biasanya mencakup beberapa jenis bangunan, seperti perkantoran strata title, kios komersial non pemerintah, atau bahkan bangunan apartemen, kondominium, flat, dan rumah susun.
Setiap bagian dari rumah susun disebut unit susun. Jika rusun sudah selesai dan mendapat izin layak huni, maka pihak developer wajib memisahkan sertifikat rusun atas unit-unit rusun melalui Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Kenapa hal ini harus dilakukan? Sertifikat ini ditujukan untuk masing-masing unit rusun di gedung rumah susun tersebut dan diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan wijayah rusun tersebut berada. Oleh karena itu, dokumen ini tentunya sah dan bisa dijadikan pegangan jika pemilik Sertifikat Hak Milik Sarusun ingin menjadikannya sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank. Proses penjaminannya pun akan sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)
Sertifikat Hak Milik Sarusun
Bagaimana bentuk fisik SHMSRS? Pada dasarnya, bentuknya sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, tapi perbedaannya adalah:
- SHMSRS berwarna merah mudah, sedangkan sertifikat tanah berwarna hijau.
- Sertifikat tanah memiliki persentase kepemlikan atas tanah bersama, sedangkan SHMSRS tidak.
- Saat ingin mengalihkan kepemilikan, proses secara umum akan sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan, dengan catatan: pemilik harus menyertakan surat asli yang dibuat di hadapan PPAT.
- Pemilik SHMSRS bisa menjadikan unit rusun miliknya sebagai jaminan atas pinjaman bank. Prosesnya juga sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan kepemilikan bersama diatur oleh pembentukan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Developer rumah susun tersebut wajib membentuk PPPSRS maksimal satu tahun sejak diserahkannya unit kepada pemilik.
PPPSRS berfungsi untuk mengatur pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda dan tanah bersama di area rumah susun; misalnya: tangga, lobby, jalan, lahan parkir, musholla, taman, dan lain-lain. PPPSRS juga akan menjadi badan hukum yang bisa melakukan tindakan/upaya hukum, seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah ketika masa berlakunya selesai.
Jika Anda menempati unit apartemen, setelah melunasi pembelian unit apartemen bukan berarti Anda langsung mendapatkan sertifikat. Salah satu perbedaan Sertifikat Hak Milik Sarusun dengan SHM bisa dilihat dari segi kepengurusannya.
Ketika ingin mengurus SHM untuk rumah, Anda bisa mengurusnya langsung di kantor pertanahan setempat, atau melalui notaris. Namun untuk sertifikat apartemen, ini diurus melalui pengembang.
Sumber: Rumahku, Finance Detik, Rumah.com
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPRS dan Peraturan Perdatanya
Demikian sekilas gambaran mengenai Sertifikat Hak Milik Sarusun bagi Anda yang bertempat tinggal di hunian jenis ini. Jika Anda ingin memasarkan unit rusun tersebut, sudah saatnya keberhasilan penjualan Anda dibantu dengan jasa pengiklanan properti terbaik se-Indonesia, Saleshack! Saleshack adalah cara pintar dalam mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack membantu menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.
2 comments
Pingback: Biaya Memperpanjang HGB Apartemen | Rukamen Blog
Pingback: Cara Memperpanjang Surat Apartemen | Rukamen Blog