Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengeluarkan wacana mengenai penerapan pajak progresif bagi apartemen kosong. Tapi, pemerintah masih mempertimbangkan penerapan pajak progresif untuk apartemen tidak dihuni, termasuk yang tidak dijual, karena pemerintah menilai sektor properti saat ini sedang menurun.
Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto, mengatakan bahwa wacana tersebut muncul karena banyaknya apartemen yang dijadikan sarana investasi. Hal ini ditunjukkan dari riset Cushman and Wakefield Indonesia yang menunjukkan bahwa tingkat hunian apartemen di Jakarta hingga kuartal I-2017 sekitar 55 persen hingga 60 persen.
Baca juga: Semua yang Perlu Diketahui tentang Pajak Atas Transaksi Properti di Indonesia
Zulfi pun melihat bahwa memang seharusnya apartemen tak huni tidak dikenakan pajak progresif karena tidak ada aturan yang melarang orang untuk membeli apartemen dan tidak ditempati. Lagipula, tidak ada Undang Undang yang melarang membeli apartemen dan tidak ditempati.
Ini terutama karena apartemen kelas menengah dan atas lah yang dijadikan sarana investasi, sehingga tidak ada hubungannya dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, menurut Zulfi wewenang Kementerian ATR/BPN hanya menerbitkan sertifikat strata titel dan yang berkaitan dengan pajak (seperti Pajak Bumi dan Bangunan) adalah kewenangan Kementerian Keuangan.
Tapi, meskipun otoritas Kemenkeu adalah pengenaan pajak pribadi atau badan, hanya ATR/BPN yang merupakan kemeterian penting dalam menentukan besarannya di samping Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Karena itu ATR/BPN tidak bisa menentukan pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam hal properti.
Hal sama juga dikatakan oleh Director Research and Advisory Cushman and Wakefield Indonesia, Arief Rahardji, yang mempertanyakan kebijakan pajak progresif dengan kondisi pasar properti Indonesia yang menurut sejak tahun 2015.
Menurutnya, jika diterapkan adalah hal yang tidak tepat karena semua pemegang kepentingan di industri properti, termasuk pembeli, pengguna, pengembang, dan perbankan, masih berusaha bangkit ke kondisi semua. Daya beli harus ditingkatkan sehingga pasar properti bisa bangkit.
Menurutnya, penerapan pajak progresif di apartemen tak dihuni tidak efektif jika diterapkan sekarang. Sebaliknya, kebijakan ini akan efektif jika kondisi pasar sudah normal karena dinamika siklus properti memang akan selalu terjadi.
Sofyan sendiri menakui, bahwa ide pajak progresif apartemen kosong tersebut berasal dari Kementerian ATR/BPN, tetapi belum bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurutnya ide tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut ketika kondisi properti sudah membaik.
Baca juga: Daftar Apartemen di Jakarta Yang Dikenakan Tarif Pajak PPnBM
Sumber: Kompas Properti