Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik – Investasi tanah merupakan salah satu pilihan utama karena nilainya yang selalu naik. Sebidang tanah bisa membuahkan banyak keuntungan walaupun tidak digunakan untuk apa-apa. Karena itulah memiliki SHM banyak keuntungan. Apa saja keuntungan itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Menurut peraturan undang-undang pertanahan, yaitu Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), ada berbagai jenis status hak atas tanah. Hak atas tanah ini memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Pasal 16 UUPA juga menjabarkan bahwa hak atas tanah dibedakan menjadi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang ditetapkan dengan undang-undang.
Hak atas tanah ini bisa diberikan oleh orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, ataupun badan hukum. Meski memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah, masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Sertifikat Hak Milik merupakan kasta tertinggi
Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa jika dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik berupa Sertifikat Hak Milik menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Hak milik atas tanah ini memberikan wewenang bagi pemilik untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Hak milik atas tanah berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan ketika sudah meninggal dunia, hak miliknya bisa diturunkan ke ahli waris selama memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Bedanya Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Lebih bergengsi tinggi
Dibanding dengan tanah dengan status hak guna usaha, memiliki tanah dengan status hak milik lebih bergensi karena dengan hak guna usaha, Anda hanya memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu (paling lama 60 tahun untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Lebih leluasa
Pada tanah dengan sertifikat hak guna bangunan, Anda berhak mendirikan dan membuat bangunan atas tanah yang bukan milik Anda sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dengan sertifikat hak milik, Anda lebih leluasa membangun bangunan yang Anda inginkan di atas tanah tersebut.
Asset dengan keuntungan banyak
Memiliki tanah dengan status hak milik berarti Anda memiliki asset karena meski tidak mendirikan bangunan atau usaha di atas tanah tersebut, tanah itu bisa memberi keuntungan dari penjualan. Selain itu, Anda bisa menggadai sementara tanah tersebut jika ingin meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan diwariskan ke anak-cucu.
Sumber: Liputan6 Properti