Salah satu hal yang menjadi masalah bagi penghuni beberapa gedung apartemen di Indonesia adalah masalah rasio parkir apartemen untuk kendaraan bermotor. Tidak semua orang ingat untuk mencari tahu keberadaan dan keadaan parkiran suatu gedung apartemen.
Untuk menghindari kesalahan saat memilih apartemen, maka ketahuilah beberapa hal berikut ini mengenai lahan parkir di gedung apartemen:
Ketahui rasio parkir apartemen untuk penghuni
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan menetapkan rasio pada bangunan parkir adalah 25 meter persegi untuk satu buah mobil. Jika per mobil membutuhkan 2,25×4,5 meter pada posisi tegak lurus, paka untuk parkir sejajar memerlukan area dengan panjang 6 meter dan lebar 2,25 meter.
Seperti pada artikel kami berjudul ‘Pertama Kali Membeli Apartemen? Perhatikan Hal-Hal Berikut’, Apartemen yang baik memiliki rasio parkir minimum 1:1, dimana setiap unit apartemen disediakan paling tidak satu spot parkir, tergantung jumlah luasannya. Berbeda dengan apartemen, rumah susun memiliki rasio parkir 1:10.
Daftar spot parkir mobil menurut luas lantai bangunan adalah:
- Kurang dari 50 meter persegi: 1 mobil/5 unit hunian
- Luas 50-150 m2: 1 mobil/2 unit hunian
- Lebih dari 150 meter persegi: 1 mobil/1 unit hunian
Biaya parkir bulanan
Beberapa gedung aprtemen tidak memberikan fasilitas memarkirkan kendaraan secara gratis. Ada yang menetapkan biaya parkir bulanan yang dibebankan kepada penghuni apartemen. Karena itulah Anda harus lebih jeli mencari tahu apakah unit yang akan Anda sewa atau beli ada biaya parking bulanan di luar biaya maintenance bulanan.
Sumber: Detik Finance