- Dengan diserahkannya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pada hari Jumat, 28 Juli 2017, maka Jembatan Simpang Susun Semanggi telah resmi beroperasi dan bisa digunakan oleh masyarakat umum.
SLF yang diterbitkan Kementerian PUPR dikeluarkan berdasarkan rekomendasi KKJTJ Nomor UM.01.03-KKJTJ.01/112 tanggal 28 Juli 2017 tentang Rekomendasi Persetujuan Laik Fungsi Jembatan SS Semanggi dengan struktur jembatan box girder bentuk lengkung sepanjang 1,8 kilometer.
Simpang Susun Semanggi telah menjalani serangkaian tes sebelum diterbitkannya SLF tersebut, dimulai dari uji beban statik hingga dinamik. Hasil tes menyatakan struktur dan stabilitas baik dan memenuhi defleksi yang diizinkan. Untuk jangka panjang, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji teknis di lokasi jembatan lain untuk menjamin keamanan dari jembatan di masa depan.
Pekerjaan yang rampung dua bulan lebih awal ini dibangun oleh PT Wijaya Karya dan menelan biaya Rp 360 miliar. Dana tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi menggunakan dana kompensasi lantai bangunan (KLB) dari PT Mitra Panca Persada.
Simpang Susun Semanggi juga dipercantik dengan lampu-lampu yang dipasang melingkar di jembatan. Program dan animasi lampu ditangani perusahaan lokal yang bekerja sama dengan perusahaan elektrik dari Australia yang biasa menangani Opera House dan pencahayaan di tempat-tempat ikonik lainnya.
Rencananya, jembatan akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus nanti, bersamaan dengan Hari Raya Kemerdekaan RI ke 72. Diharapkan dengan beroperasinya jembatan Simpang Susun Semanggi ini akan dapat mengurai kemacetan di jalan-jalan sekitarnya tersebut.
Baca juga: Simpang Susun Semanggi Akan DIresmikan Pada 17 Agustus 2017
Sumber: Kompas Properti